1 research outputs found

    Manajemen Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif: Kajian Aplikatif Pentingnya Menghargai Keberagaman Bagi Anak-anak Berkebutuhan Khusus

    Full text link
    Inclusive education is a system of education that provides opportunities to all learners who have the disorder have the potential of intelligence and special talents to keep learning in educational environments together with the students in general. Based on Permendiknas 70 of 2009 article 4 (1) stated that the district appoint at least one primary, one secondary school in each district and one unit of secondary education for inclusive education are obliged to accept students with special needs. Implementation of inclusive education is done by adapting to the eight national educationstandards, the content standards, processes, competence of graduates, teachers/staff, facilities andinfrastructure, management, financing, and assessment standards. The adaptation process includes the activities of organizing, directing, coordinating, supervising, and evaluating. In providing services for children with special needs, learning activitiesin the inclusion classes have created a cooperative learning atmosphere among students familiar with students with special needs. For children to be conditioned to havean empathy for children who need special education, so children who need special education will feel comfortable learning with other kids my age, which ultimatelydid not feel inferior. ?é?á Pendidikan inklusif pada dasarnya merupakan system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Berdasarkan Permendiknas No.70 tahun 2009 pasal 4 (1) menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar, satu sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan satu satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Penyelenggaraan pendidikan inklusif dilakukan dengan melakukan adaptasi terhadap delapan standar nasional pendidikan, yakni standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik/tenaga kependidikan, sarpras, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Proses adaptasi tersebut mencakupi kegiatan mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pendidikan inklusif. Dalam konteks aplikatif, dalam memberikan layanan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, kegiatan pembelajaran dalam kelas-kelas inklusi harus tercipta suasana belajar yang kooperatif antara siswa-siswa biasa dengan siswa yang berkebutuhan khusus. Anak-anak biasa harus dikondisikan untuk memiliki sikap empati terhadap anak yang membutuhkan pendidikan khusus, dengan demikian anak yang membutuhkan pendidikan khusus akan merasa nyaman belajar bersama-sama dengan anak-anak sebaya lainnya, yang akhirnya tidak merasa inferior (rendah diri)
    corecore