22 research outputs found

    Analisis Rantai Nilai Usaha Kakao sebagai Produk Unggulan Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

    Full text link
    Dari latar belakang di atas, maka pertanyaan yang akan dijawab melalui penelitian ini adalah: 1) Bagaimana gambaran umum usaha kakao di Kabupaten Donggala? 2) Bagaimana permasalahan setiap rantai nilai usaha kakao di Kabupaten Donggala? 3) Bagaimana rencana tindak lanjut pengembangan kakao di Kabupaten Donggala? Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Menjelaskan gambaran umum usaha kakao di Kabupaten Donggala. 2) Menganalisis permasalahan yang terjadi pada setiap rantai nilai kakao di Kabupaten Donggala. 3) Merumuskan rencana tindak lanjut atau intervensi untuk setiap permasalahan di tiap mata rantai nilai dan pengembangan iklim usaha kakao di Kabupaten Donggala. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menyediakan informasi mengenai permasalahan dan analisis stakeholder di setiap rantai nilai kakao sebagai produk unggulan di Kabupaten Donggala. Harapannya, hasil penelitian ini menjadi masukan kebijakan yang memadai untuk meningkatkan iklim usaha dan mengembangkan kakao sebagai produk unggulan di Kabupaten Donggala. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat membantu mengidentifi kasi titiktitik penting bagi penguatan kapasitas pelaksanaan di lapangan dalam kerangka pengembangan iklim usaha khususnya peningkatan agribisnis produk unggulan

    Laporan Sintesis Hasil Review 340 Perda

    Full text link
    Analisis dilakukan dengan tujuan untuk menemukan kecenderungan-kecenderungan utama kebermasalahan berbagai peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah-pemerintah daerah di Indonesia

    Jalan Panjang Reformasi Perizinan Usaha: Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Perbaikan Kemudahan Berusaha di Daerah

    Full text link
    Setahun menjelang selesainya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II, November 2013 lalu Wakil Presiden Boediono-yang saat itu masih dalam jabatan-mengumumkan Paket Kebijakan Kemudahan Berusaha. Paket tersebut berisi delapan bidang sasaran yang terdiri atas 17 rencana aksi atau langkah perbaikan iklim berusaha yang menyasar kepada sejumlah sumbatan selama ini menjadi sumber kesulitan baik ketika memulai usaha (starting a business) maupun operasional (pengembangan usaha) saat mengurus peralihan properti, akses kredit, dll. Paket kebijakan tersebut sudah diimplementasikan, baik pada level nasional maupun daerah. Rekaman dan penilaian atas unjuk kinerja (realisasi) menunjukkan sebagian aksi berhasil terlaksana, dan sebagian lainnya gagal mewujud. Tentu, mengingat soal iklim usaha adalah isu krusial dalam pembangunan ekonomi, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini patut melanjutkan rangkaian aksi yang tersisa dan membawa Perubahan ke tingkatan lanjut yang lebih signifi kan lagi. Guna menilai dan mengukur capaian kinerja, khususnya di level daerah dan sebagian aksi yang menjadi bagian dari irisan fungsi daerah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Asia Development Bank (ADB) yang didukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan studi evaluasi atas implementasi paket tersebut. Ketiga lembaga yang bermitra dalam pekerjaan ini tentu memiliki rekam jejak profesional dan bahkan—untuk BKPM—memangku otoritas dan tanggung jawab langsung terkait keberhasilan aksi yang ada. Dengan mengambil kerangka kerja yang dilakukan dalam survei “Ease of Doing Business (EoDB)” oleh International Finance Corporation (IFC)-World Bank, kami melakukan studi dimaksud di sejumlah daerah-pilihan (selected regions), yakni Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), dengan Jakarta sebagai tolok ukur pembanding (benchmark). Hasil penilaian dan pengukuran, juga ulasan yang bersifat deskriptif atas isu strategis tersebut, kami sajikan dalam laporan ini. Para peneliti KPPOD telah berusaha secara cermat menilai dan mengukur, serta menyajikan secara sederhana hal-hal teknis dan cukup rumit dalam temuan agar para sidang pembaca umum bisa mencerna dengan mudah. Sajian laporan ini juga tentu diharapkan menjadi masukan kebijakan bagi Pemerintah maupun Pemda dalam jalan panjang ikhtiar Perubahan kemudahan berusaha di Indonesia pada tahun-tahun ke depan. Akhirnya, masukan dan kritik pembaca dan pengguna hasil studi ini kami nantikan. Hal demikian tentu penting bagi keperluan perbaikan studi sejenis yang rencananya kembali akan kami lanjutkan di tahun 2015-2016, dengan perbaikan instrumen dan penambahan selected-regions tertentu

    Analisis Rantai Nilai Usaha Kakao sebagai Produk Unggulan Kabupaten Ende-NTT

    Full text link
    Pertanyaan yang dijawab melalui penelitian ini adalah: 1) Bagaimana gambaran umum usaha kakao di Kabupaten Ende? 2) Bagaimana permasalahan setiap rantai nilai usaha kakao di Kabupaten Ende? 3) Bagaimana rencana tindak lanjut pengembangan kakao di Kab. Ende? Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Menjelaskan gambaran umum usaha kakao di Kabupaten Ende. 2) Menganalisis permasalahan yang terjadi pada setiap rantai nilai kakao di Kabupaten Ende. 3) Merumuskan rencana tindak lanjut atau intervensi untuk setiap permasalahan di tiap mata rantai nilai dan pengembangan iklim usaha kakao di Kabupaten Ende. Hasil penelitian ini diharapkan dapat: 1) Menyediakan informasi mengenai permasalahan dan analisis stakeholder di setiap rantai nilai kakao sebagai produk unggulan di Kabupaten Ende. 2) Menjadi masukan kebijakan yang memadai untuk meningkatkan iklim usaha dan mengembangkan kakao sebagai produk unggulan di Kab. Ende. 3) Membantu mengidentifi kasi titik-titik penting bagi penguatan kapasitas Pemda dalam kerangka pengembangan iklim usaha khususnya peningkatan agribisnis produk unggulan

    Pemeringkatan Daya Tarik Investasi Kabupaten/Kota: Studi Kasus di 90 Kabupaten/Kota di Indonesia

    Full text link
    Pemeringkatan ini bertujuan untuk membantu daerah-daerah di Indonesia dalam melihat daya tariknya terhadap investasi ditinjau dari berbagai aspek. Secara singkat tujuan rating ini dirumuskan sebagai berikut : A. Membuat pemeringkatan daya tarik investasi Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut daerah) B. Secara khusus memberikan rambu rambu bagi daerah untuk tidak membuat peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang merugikan perekonomian daerah C. Memberikan rekomendasi umum untuk peningkatan daya saing investasi daera
    corecore