4 research outputs found

    Kritik Harald Motzki Terhadap Teori Isnad Hadis Joseph Schacht

    Full text link
    Selama ini kajian hadis orientalis selalu menghadirkan skeptisisme terhadap kesahihan hadis untuk bisa disandarkan kepada Nabi, terutama Joseph Schacht yang menjadi rujukan kajian hadis mereka. Tetapi, diskursus perkembangan kajian orientalis tersebut ternyata tidak selamanya menghasilkan pakar skeptis, sebagaimana yang ditunjukkan dalam pemikiran hadis Harald Motzki. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kritik Motzki terhadap teori-teori isnad Joseph Schacht dengan argumen-argumennya yang cukup menarik. Sedangkan, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik untuk mengkaji lebih detail teori backward projection, common link, e silenteo dari Josepht Schacht, dan argumen-argumen bantahan dari Harald Motzki. Hasil penelitian ini adalah sebagaimana yang diungkapkan Harald Motzki bahwa tidak ada pemalsuan terhadap hadis yang dilakukan oleh ulama hadis seperti yang dikatakan oleh Schacht, karena hadis mulai eksis sejak abad pertama hijriah. Untuk menganalisa common link tidak cukup dengan mengkaji aspek sanad sebuah hadis. Di samping itu juga dibutuhkan kajian terhadap matan hadis, karena dari kajian dua aspek tersebut, sumber sejarah pembentukan sebuah hadis dapat diketahui. Demikian pula, jika ada sebuah hadis tidak ditemukan di masa tertentu, bisa saja disebabkan karena mereka tidak mengetahuinya, dan bukan berarti hadis tersebut tidak eksis di masanya. [Harald Motzki's Critic toward Joseph Schacht's Isnad Hadith Theory. So far, the study of orientalist hadiths has always presented skepticism about the validity of the hadiths to rely on the Prophet, especially Joseph Schacht, who was the reference for their hadith study. However, the discourse on the development of orientalist studies did not always produce skeptical experts, as shown in the hadith thought of Harald Motzki. This study aims to review Motzki's critique of Joseph Schacht's isnad theories with his interesting arguments. Meanwhile, the research method used in this research is descriptive-analytic to examine in more detail Joseph Schacht's backward projection, common link, e silentio theories, and Harald Motzki's arguments. The results of this study are as expressed by Harald Motzki that there is no forgery of hadiths carried out by hadith scholars as stated by Schacht because hadiths began to exist since the first century of Hijri. To analyze common links, it is not enough to study the sanad aspects of hadith. In addition, a study of the hadith's observations is also needed, because, from the study of these two aspects, the historical source of the formation of hadith can be known. Likewise, if a hadith was not found at a certain time, it could be because they did not know it, and it does not mean that the hadith did not exist at that time.

    HUKUM ISLAM

    Full text link
    Sebagai penganut agama muslim terbesar, Indonesia cukup sadar tentang hukum islam. Memang ada banyak hal akan kita pelajari. Misalnya sumber hukum islam, pembagian hukum islam, tujuan hukum islam dan contoh hukum islam. Kesadaran akan pentingnya mempelajari hukum islam selain memberikan pemahaman, melembutkan pikiran dan hati agar muncul rasa toleransi. Ternyata hukum islam juga dapat dijadikan media belajar untuk bersikap dan berperilaku lebih baik lagi. karena tidak sekedar mengajarkan bagaimana cara berinteraksi sosial, bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat. Tetapi juga menuntun pada kemaslahatan dunia dan akhirat. Seperti yang kita tahu, kemajemukan masyarakat yang beragam agama, suku dan golongan yang ada di Indonesia sebenarnya paling rawan dipecah belah. Namun, berkat hadirnya hukum islam, nyatanya toleransi masyarakat cukup baik meskipun masih ada golongan yang tidak sepaham. Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agam

    PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN PERADABAN EKONOMI ISLAM

    Full text link
    sistem ekonomi syariah merujuk pada aktivitas dalam lingkup perekonomian yang berkaitan dengan produksi, distribusi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan, terkait barang atau jasa yang bersifat material, dan berlandaskan pada syariat Islam. Pada prinsipnya, ekonomi syariah merupakan representasi dari jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. sistem ekonomi syariah merujuk pada aktivitas dalam lingkup perekonomian yang berkaitan dengan produksi, distribusi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan, terkait barang atau jasa yang bersifat material, dan berlandaskan pada syariat Islam. Pada prinsipnya, ekonomi syariah merupakan representasi dari jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Berdasarkan hal tersebut maka, buku ini menyajikan segala yang dibutuhkan oleh para pengelola ekonomi dalam menjalankan roda perputaran pengelolaan ekonomi islam agar dapat menciptakan kualitas dan kuantitas ekonomi islam yang baik. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang ekonomi, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguru tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang ekonomi
    corecore