2 research outputs found

    PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH (Konsep, Regulasi & Parktis)

    Full text link
    Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah. Bank Syariah, atau biasa disebut Islamic Bank di negara lain,berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Perbedaan utamanya terletak pada landasan operasi yang digunakan. Kalau bank konvensional beroperasi berlandaskan bunga, bank syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, ditambah dengan jual beli dan sewa. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama Islam. Di Indonesia, Sank Syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan yang bersifat spekulatif yang nonproduktif atau serupa dengan perjudian, ketidakjelasan, dan pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi, serta keharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal secara Syariah. Buku ini akan menguraikan secara jelas dan rinci terkait Perbankan Syariah baik secara konsep ataupun secara historis perkembangannya di Indonesia. Pembahasan buku ini di bagi ke dalam 14 (empat belas) bab yang terdiri dari pembahasan: Konsep Ekonomi dan Perbankan Dalam Islam, Transaksi Terlarang Dalam Syariah Islam, , konsep dan jenis-jenis akad Syariah, konsep dasar Perbankan Syariah, Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Pengaturan Perbankan Syariah Indonesia, Prinsip Operasional Perbankan Syariah, Sistematika Pembiayaan dan Investasi Perbankan Syariah, Manajemen Likuiditas Bank Syariah, Laporan Keuangan Bank Syariah, Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Syariah, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

    PENGANTAR BISNIS ISLAM (TINJAUAN KONSEP DAN PRAKTIS)

    Full text link
    Bisnis menurut Islam adalah suatu yang dihalalkan juga sangat dianjurkan. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Rasulullah di zaman dahulu. Cukup banyak sahabat-sahabat Nabi yang merupakan para pebisnis dan dari hartanya tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi perkembangan Islam. Islam mengharapkan agar bisnis yang dilakukan oleh seorang muslim tidak hanya memiliki keuntungan untuk diri sendiri melainkan juga dapat memberikan manfaat yang banyak kepada sesama. Hal ini sesuai dengan prinsip islam yang rahmatan lil alamin. Beberapa tahun terakhir, perkembangan bisnis islam di negara Indonesia menjadi tren baru bagi para pelaku bisnis. Dengan melihat potensi mayoritas masyarakat di Indonesia adalah pemeluk agama Islam, menjadi peluang tersendiri bagi perkembangan bisnis islam. Ditambah lagi kesadaran masyarakat muslim mulai tinggi dengan permintaannya terhadap produk maupun jasa yang terjamin baik dalam akad, kehalalan dan tentunya sesuai dengan syariat Islam
    corecore