1 research outputs found

    Implementasi Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Penerapan Deportasi Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan

    Get PDF
    Artikel ini dibuat untuk mengetahui tentang pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan berupa deportasi sesuai dengan peraturan hukum dan prinsip HAM. Deportasi adalah suatu tindakan memaksa Orang Asing untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Walaupun dengan tindakan paksaan, namun prosedur deportasi harus disesuaikan dengan peraturan dan tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia. Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam penelitian ini. Hasil akhir dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pada pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilakukan dengan tidak menciderai nilai-nilai kemanusiaan dan tetap mengutamakan aturan, didasarkan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tentang Hak Asasi Manusia
    corecore