1 research outputs found

    Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Putusan Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg)

    Get PDF
    Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi seringkali dilihat dalam kenyataan dilapangan hampir selalu lolos dari jerat hukum. Kurangnya penanganan dan pemahaman akan korporasi sebagai subyek hukum pidana, melahirkan banyaknya spekulasi hukum yang menjadikan aparat penegak hukum kesulitan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang erat kaitannya dengan korporasi yang bersangkutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dalam Putusan Nomor 08/Pid.sus-TPK/2016/PN.Smg. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Pendekatan yuridis normative, Spesifikasi Penelitian deskriptif-analitis, Lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Brebes, UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman dan Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedriman, Purwokerto, Sumber Data Sekunder, Pendekatan Masalah yang digunakan meliputi analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian, bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam putusan Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg adalah pembebanan pertanggungjawaban individu/pengurus korporasi. Terdakwa diajukan ke persidangan berkaitan dengan posisinya tersebut sebagai pengurus dapat diidentifikasikan sebagai directing mind dari Unit Pengolahan Gapoktan Mitra Tani. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 08/Pid.SusTPK/2016/PN.Smg, yakni didasarkan pada pertimbangan hakim yuridis dan non yuridis
    corecore