2 research outputs found

    TANGGUNG JAWAB YAYASAN PENYEDIA JASA KURSUS MENGEMUDI MOBIL

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yayasan penyedia jasa kursus mengemudi mobil terhadap pengguna jasa apabila terjadi kecelakaan pada saat pelatihan dan bentuk tanggung jawab instruktur kursus terhadap pengguna jasa apabila terjadi kecelakaan pada saat pelatihan.\ud Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap pihak- pihak yang terkait dalam pembahasan ini yaitu pimpinan yayasan penyedia jasa kursus AL, pimpinan yayasan pnnyedia jasa kursus HDY, 5 orang instruktur AL, 3 orang instruktur HDY dan 20 orang pengguna jasa (siswa belajar). Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif.\ud Hasil penelitian menunjukkan bahwa, apabila terjadi kecelakaan pada saat pelatihan kursus mengemudi mobil berlangsung, bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa yaitu berupa biaya pengobatan atas kerugian fisik yang ditimbulkan serta biaya perbaikan mobil kursus. Berdasarkan Undang- Undang Yayasan, pihak yayasan penyedia jasa kursus mengemudi mobil yang harus bertanggung jawab atas kerugian-kerugian tersebut yang dalam hal ini diwakili oleh organ pengurus yayasan. Namun, pada kenyataannya pertanggungjawaban tersebut dibebankan kepada pihak instruktur. Kedudukan instruktur dalam hal ini adalah sebagai tenaga kerja yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak yayasan penyedia jasa kursus mengemudi mobil. Berdasarkan kedudukan tersebut, tentunya hubungan antara yayasan penyedia jasa kursus mengemudil dengan yayasan adalah hubungan antara pemberi kerja/majikan dengan pekerja. Jadi, dalam hal pertanggungjawaban terhadap kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan pada saat pelatihan berlangsung adalah berdasarkan pada Pasal 1367 ayat (1) dan (3) KUH Perdata yang mengatur bahwa majikan/pemberi kerja bertanggung jawab akan kerugian yang diakibatkan oleh bawahan yang dipekerjakan. Jadi, seharusnya pihak yayasan penyedia jasa kursuslah selaku majikan/pemberi kerja yang bertanggungjawab. Namun, pada kenyataanya pihak instrukturlah yang dibebankan tanggung jawab penuh atas kerugian-kerugian tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam perjanjian kerja

    TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOBA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I KOTA MAKASSAR

    Get PDF
    2013A. PURNAMASARI R. (B111 08801), Tinjauan Kriminologis Terhadap \ud Tindak Pidana Peredaran Narkoba Di Dalam Lembaga \ud Pemasyarakatan Klas I Kota Makassar, di bawah bimbingan Prof. Dr. \ud Andi Sofyan, S.H., M.H. selaku pembimbing I dan Dr. Amir Ilyas, S.H., \ud M.H. selaku pembimbing II. \ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk \ud mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran narkoba \ud dan kedua untuk mengetahui upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah \ud dan menanggulangi tindak pidana pengedaran narkoba di dalam lembaga \ud pemasyarakatan klas 1 Kota Makassar. \ud Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, dengan lokasi penelitian \ud pada Lembaga Permasyarakatan Klas I. Adapun jenis penelitian yang \ud digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan penelitian \ud lapangan (field research), dengan tipe penelitian deskriptif yaitu \ud menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan \ud dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. Data \ud yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari \ud objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil \ud studi pustaka. \ud Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang telah terjadi peredaran \ud narkoba di dalam Lembaga Pemasayarakatan Klas I Kota Makassar. \ud Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya peredaran tersebut \ud adalah 1. adanya pasar, 2. sarana dan prasarana, 3. Mutu SDM petugas \ud lapas. Upaya-upaya untuk menanggulangi terjadinya peredaran narkoba \ud di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kota Makassar, yaitu : 1. \ud upaya preventif sebagai upaya pencegahan, 2. upaya represif yaitu upaya \ud yang berupa tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum
    corecore