8 research outputs found

    Evaluasi Pelaksanaan RANHAM 2004-2009 dan Rencana Ratifikasi Optional Protocol To The Convention Against Torture (CAT) dalam RANHAM 2004-2009 dan Perencanaan RANHAM 2010-2014

    Full text link
    Dalam rangka mengevaluasi kepatuhan (comply) Pemerintah Indonesia dalam menjalankan United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) yang telah dirati kasi dengan UU No 5 1998, Kemitraan merasa perlu mengadakan kajian ini karena alasan-alasan berikut: (i) Secara hukum Indonesia wajib menjalankan UNCAT karena telah mengikatkan diri pada Konvensi tersebut sejak tahun 1998, sehingga semua pasal-pasal UNCAT (kecuali pasal 20 karena Indonesia mengecualikan diri) bersifat wajib atau legally binding untuk melaksanakannya. (ii) Indonesia belum sepenuhnya mengintegrasikan UNCAT dalam sejumlah peraturan Perundang-undangan nasional sehingga perlu dicermati secara khusus. (iii) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 1998-2003 dan RANHAM 2004-2009 dirasa masih memiliki kekosongan substansi dan pelaksanaannya belum konsisten dengan apa yang dituangkan dalam ke dua RANHAM tersebut. Berdasarkan alan-alasan di atas dan makin maraknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, Kemitraan dengan bantuan dana dari Uni Eropa mencoba mengevaluasi secara komprehensive pelaksanaan RANHAM 2004-2009 dan melihat kemungkinan rencana rati kasi Optional Protocol UNCAT yang telah disepakati oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 2002 dan telah enter into force pada tanggal 22 Juni 2006. Disamping itu, kajian ini juga memberikan masukan bagi Perencanaan RANHAM 2010-2014

    Mengukur Realitas dan Persepsi Penyiksaan di Indonesia: melalui Indeks Penyiksaan Serta Indeks Persepsi Penyiksaan

    Full text link
    Sebagai usaha untuk berkontribusi dalam pencegahan dan penghapusan tindak penyiksaan di Indonesia, untuk ketiga kalinya, LBH Jakarta melakukan penelitian mengenai praktik penyiksaan di Indonesia dengan wilayah penelitian yang lebih luas, yakni meliputi Jakarta, Makassar, Surabaya, Banda Aceh dan Lhokseumawe.Sebelumnya, dalam penelitian LBH Jakarta pada tahun 2005 ditemukan 81,1% tersangka mengalami penyiksaan saat diperiksa di tingkat kepolisian. Angka bertambah pada tahun 2008, ditemukan bahwa 83,65% mereka yang pernah diperiksa di kepolisian mengaku mengalami penyiksaan. Temuan-temuan tersebut mengejutkan karena muncul di lima wilayah di DKI Jakarta yang selama ini dianggap sebagai parameter situasi hukum di Indonesia. Ia membuka tabir hitam mengenai praktik penyiksaan yang selama ini sesunguhnya telah di dengar, dilihat, dan dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok korban, namun kita cenderung membiarkannya. Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya, kali ini kami mengubah beberapa metode yang diharapkan dapat menutupi berbagai kelemahan metodologis dari baseline survei sebelumnya yang hanya mengambil responden dari kelompok korban semata. Kalangan Aparat Penegak hukum mulai dari kepolisian sampai hakim bahkan advokat menjadi responden penelitian ini dan turut memberikan penilaiannya mengenai tingkat toleransi terhadap praktik penyiksaan atau yang kita sebut dengan Indeks Persepsi Penyiksaan. Sementara pengalaman korban menjadi bagian tak terpisahkan yang kami teliti yang kami sajikan dalam bentuk indeks penyiksaan

    Terali Besi untuk Korban: Legal Proceeding Advokasi Kasus-kasus Kebebasan Beragama Atau Berkayakinan

    Full text link
    Kasus Cisalada; - Kasus Cikeusik; - Judicial Review Terhadap Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota Tentang Pelaragan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah; - Laporan Alternatif Universal Periodic Review Tentang Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan
    corecore