4 research outputs found

    Implikasi Pencabutan Hak Atas Tanah Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Kepemilikan hak atas tanah merupakan hak dasar yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.Pencabutan kepemilikan hak atas tanah oleh presiden dilakukan untuk kepentingan umum.Perlindungan subjek hak atas dalam menghadapi pencabutan hak didasarkan kepada pemahaman pengertian kepentingan umum.Kepentingan umum merupakan suatu yang abstrak, mudah dipahami secara teoritis, tetapi menjadi sangat kompleks ketika diimplementasikan

    Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kesehatan dalam Hal Terjadi Malapraktik

    Full text link
    Kesehatan merupakan hal yang harus dijaga oleh setiap manusia, karena kesehatan merupakan investasi untuk membangun sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi, selanjutnya dalam Pasal 4 dinyatakan: setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Terjadinya malapraktik dalam tindakan medis yang dilakukan baik dengan sengaja maupun karena kelalaian berat yang membahayakan pasien dan mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pasien/ konsumen kesehatan. Adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal ini pasien/konsumen kesehatan belum sepenuhnya dapat terjamin haknya

    Perjanjian Distribusi Dalam Persaingan USAha Tidak Sehat

    Full text link
    Perjanjian distribusi dalam praktiknya mengalami percampuran dengan perjanjian keagenan, padahal perjanjian keagenan adalah perjanjian yang dikecualikan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meskipun dalam hukum perjanjian dikenal asas kebebasan berkontrak, akan tetapi asas tersebut dibatasi oleh undang-undang. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normative. Hasil dari penelitian tersebut membuktikan ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, perjanjian distribusi yang berisi perjanjian keagenan ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dikategorikan sebagai perjanjian distribusi apabila dasar perjanjian di antara para pihak adalah perjanjian jual beli sehingga dia bertindak untuk dan atas namanya sendiri sehingga dapat mempunyai kebebasan untuk menentukan harga jual barang atau jasa yang telah dibelinya. Kedua, Setiap pelaku USAha (produsen) dalam perjanjian distribusi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, yang meliputi bebas menentukan pihak distributor suatu produk di pasar sesuai dengan hukum pasar atau bebas memilih bentuk perjanjian, dengan menetapkan berlakunya suatu harga atas satu produk pada suatu pasar, maka perjanjian yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang tidak bertentangan dengan hukum pasar dan dapat mempengaruhi serta mengakibatkan persaingan USAha tidak sehat, praktik monopoli dan mengakibatkan terjadinya hambatan dalam perdagangan baik secara vertikal maupun horizontal

    Aspek Legalitas Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Indonesia

    Full text link
    Pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan Indonesia, yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Tradisional Komplementer. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang aspek legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT)
    corecore