1 research outputs found

    Analisis Kinerja Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah (Studi Kasus Pada Inspektorat Kabupaten Sumba Timur)

    Get PDF
    Sejak perubahan paradigma dengan pemberlakuan Otonomi Daerah melalui Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah. Seiring dengan hal tersebut semakin tinggi tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja birokrasi publik dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada organisasi memberikan dampak yang besar pula tuntutan terhadap kinerja pengawasan Inspektorat. Oleh karena itu Peran pengendalian dan pengawasan Inspektorat dalam fungsinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat penting dalam proses terciptanya akuntabilitas dan transparansi sehingga tercapai pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis kinerja fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Sumba Timur dengan menggunakan pendekatan kualitatif karena peneliti bermaksud memperoleh gambaran yang mendalam tentang kinerja fungsi pengawasan Inspektorat kabupaten Sumba Timur. Data yang dikumpulkan pada penelitian ini didasarkan pada data primer dan sekunder. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dengan Inspektur Kabupaten Sumba Timur, Para pejabat eselon III (Inspektur pembantu Wilayah), Pejabat fungsional (auditor), dan Kasubag Evaluasi serta pejabat diluar Inspektorat yaitu Kepala Dinas dan Sekretaris Organisasi Pemerintah Daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan kinerja fungsi Inspektorat Kabupaten Sumba Timur belum Optimal sesuai dengan yang diharapkan sehingga dibutuhkan strategi untuk mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yakni (1) Meningkatkan kompetensi APIP; (2) Memberikan penghargaan sesuai prestasi yang dicapai, dan sebaliknya memberikan punishman (hukuman) pada pegawai yang kurang menunjukkan kinerja baik dan perlunya melakukan pembinaan secara simultan, dan melakukan evaluasi terhadap kinerja auditor; (3) Pemberian sanksi tegas terhadap objek pemeriksaan yang lalai atau kurang berkomitmen terhadap pelaksanaan pengawasan
    corecore