3 research outputs found

    Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kuhp

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makna unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pembunuhan berencana dan bagaimana ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.2. Karena besarnya dampak negative pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum posity yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman mati. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang. Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan

    Penggunaan Larutan Alkali Tanpa Cyanida Sebagai Pengganti Larutan Alkali Cyanida Pada Proses Pelapisan Logam

    Full text link
    Masalah terletak pada pelapisan seng di Indonesia banyak menggunakan larutan alkali cyanida yang sangat beracun dan membayakan lingkungan. Tujuan pelapisan logam adalah untuk melindungi logam dasar dari serangan korosi, memberikan tampak rupa yang lebih baik dan meningkatkan sifat-sifat fisik yang lebih baik dari bahan dasar tersebut. Metode pelapisannya dilakukan menggunakan larutan alkali tanpa cyanida dengan memvariasikan rapat arus, waktu pelapisan dan suhu serta untuk pertimbangan ekonomis dibahas perhitungan biaya produksi dan biaya pengolahan limbah larutan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa biaya produksi untuk larutan alkali tanpa cyanida lebih rendah dibandingkan dengan larutan alkali cyanida, pencemaran menjadi rendah, mutu lapisan menjadi baik, ketahanan korosi serta ramah lingkungan

    PERTANIAN, KEHUTANAN DAN KEMAKMURAN PETANI

    Full text link
    Pertanian disebut sebagai kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Dilihat dari pengertian luasnya yang mencakup semua kegiatan serta melibatkan pemanfaatan makhluk hidup untuk kepentingan manusia. Sedangkan istilah Kehutanan memberikan arti sebagai suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan untuk kepentingan manusia, sebagai mana yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu, dan kemudian pengelolaan hutan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial). Buku ini menyajikan pembahasan mengenai dasar pemahaman pertanian dan kehutanan secara teoritis dan praktis untuk memudahkan mahasiswa dan para pembaca memahami dan mempraktikkan pengelolaan pertanian dan kehutanan dalam kehidupan nyata. Mulai dari konsep dasar, model pertanian dan kehutanan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan di bidang pertanian dan kehutanan, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual di lingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung di bidang pertanian dan kehutanan
    corecore