1 research outputs found

    Tinjauan Hukum Tanah Hibah yang Disengketakan Akibat Tidak Adanya Bukti Akta Tanah di Dusun Pattiroang

    Get PDF
    Tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi tanah hibah yang disengketakan di dusun Pattiroang yang merupakan tempat dilaksanakannya penelitian yang dikaji menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan di dusun Pattiroang tentang tanah hibah yang disengketakan, diperoleh data bahwa tanah hibah tersebut tidak memiliki kejelasan status karena tidak dapat dibuktikan dengan Akta Hibah sehingga keluarga dari pemberi hibah bisa menggugat penerima hibah atas kepemilikan tanah tersebut. Dapat ditarik kesimpulan bahwa sahnya suatu tanah yang telah dihibahkan dalam hukum postif harus merujuk pada bentuk fisik dalam bektuk tulisan yakni Akta Hibah sedangkan menurut Islam sendiri yakni terpenuhinya rukun hibah dimana ada pemberi hibah (Wahib), penerima hibah (Mauhud lah), barang yang dihibahkan (Mauhud), serta Ijab dan Qabul. Metode penelitian kualitatif, yang menjadi instrumen atau alat penelitian adalah peneliti sendiri sehingga peneliti harus “divalidasi”. Validasi terhadap peneliti, meliputi: pemahaman metode penelitian kualitatif, penguasaan wawasan terhadap bidang yang diteliti, kesiapan peneliti untuk memasuki objek penelitian baik secara akdemik maupun logikanya
    corecore