1 research outputs found

    Implementasi Hukum Adat Berbasis Kearifan Lokal melalui Peraturan Daerah

    Get PDF
    Tujuan dari penelitian ini ingin menemukan isi kandungan, implementasi, dan posisi Undang-Undang Adat Lembaga Kota Bengkulu dalam bingkai hukum Nasional. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-undang Adat Lembaga Kota Bengkulu terdiri dari 9 bab dan 84 pasal yang berisi tentang: Hal bertunangan, lari melarikan, bimbang, nikah, sarak atau bercerai, keramaian, pemindahan harta dan angkat anak, pusaka, dan penjagaan yang tersebut di atas. Beberapa pasal masih diterapkan dalam masyarakat misalnya pasal 37 tentang wali nikah, pasal 43 tentang taklik nikah, pasal 49 tentang permintaan sarak/cerai, pasal 63 tentang ketetapan anak pasca cerai, dan pasal 71 tentang wasiat. Dalam lingkup Nasional, undang-undang adat lembaga ini diberlakukan melalui sebuah Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 tahun 2003. Simpulan dari penelitian ini adalah pada saat ini, posisi pengesahan keberlakuan adat di Kota Bengkulu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat di Kota Bengkulu. Ini menunjukkan bahwa undang-undang adat kota Bengkulu adalah bagian dari sistem peraturan Indonesia yang diakui oleh peraturan daerah.   Kata Kunci: Adat, Kearifan Lokal, Lembaga, Undang-Undang. &nbsp
    corecore