1 research outputs found

    TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP ‘HOOLIGANISME’ OLEH MASSA SUPORTER SEPAKBOLA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 170 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Pada awalnya nama Hooligan ini diberikan oleh media-media Inggris untuk para suporter sepak bola yang melakukan huru-hara pada tahun 1950-an disaat Inggris mengalami kemajuan liga domestik. Sedangkan istilah Hooliganisme itu sendiri adalah perilaku nakal dan brutal yang di lakukan oleh suporter sepak bola karena terlalu bersemangat dalam menunjukan fanatismenya terhadap club yang didukungnya dengan tindakan seperti berkelahi, merusak fasilitas umum dan intimidasi. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah faktor-faktor terjadinya Hooliganisme, siapakah yang harus bertanggung jawab secara penuh dihubungkan dengan pasal 170 KUHP, dan upaya penanggulangannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan tahap penelitian kepustakaan dan lapangan serta metode yang digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis kriminologis yang bertujuan untuk memperoleh sebab-sebab terjadinya kejahatan dan cara menanggulanginya melalui proses analisis menggunakan peraturan hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum, dan pengertian hukum. Hasil penelitian telah menunjukan bahwa faktor yang penyebab terjadinya Hooliganisme adalah lemahnya penegakan hukum dari pihak berwajib baik itu aparat hukum maupun panitia pelaksana pertandingan yang kurang tegas dalam mengatasi massa suporter sepak bola sehingga tidak menimbulkan efek jera dan rasa bersalah pada setiap pelaku, sehingga mereka cenderung mengulangi prilaku tersebut. Pertanggung jawaban atas tindakan Hooliganisme ini tidak selalu dibebankan kepada pihak individu pelaku dengan pasal 170 KUHP saja, karena jika terjadi di dalam stadion pada saat berlangsungnya pertandingan itu menjadi daerah hukum bagi Peraturan Organisasi Kode Disiplin PSSI dan pertanggung jawabannya di bebankan kepada pihak peserta pertandingan atau club yang di dukung dan organisasi suporter itu sendiri. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya dengan melakukan pembinaan terhadap massa suporter yang dapat dilakukan dengan berbagai cara pada berbagai kesempatan dengan melibatkan masyarakat, karena akan sangat pecuma penanggulangan dari penegak hukum saja jika tidak ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Kata kunci : Hooligan, Hooliganisme, kekerasan massal, massa suporter, sepakbol
    corecore