3 research outputs found

    Efisiensi Biaya dan Keuntungan Bank Domestik yang Termasuk Lq45 dan Bank Asing

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efisiensi biaya dan keuntungan pada bank domestik dan bank asing di Indonesia periode 2012-2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Stochastic Frontier Analysis (SFA) menggunakan STATA. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah total biaya (TC), total keuntungan (TP), komponen input dan output. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini yaitu purposive sampling, diperoleh jumlah sampel sebanyak 12 bank, terdiri dari 4 bank domestik dan 8 bank asing. Hasil analisis menggunakan model cross section metode SFA nilai efisiensi biaya menunjukkan angka yang hampir mendekati 100%. Sedangkan nilai efisiensi keuntungan menunjukkan angka yang tidak mendekati 100%. Selama periode penelitian, kelompok bank domestik memiliki nilai efisiensi biaya yang lebih tinggi, sedangkan nilai efisiensi keuntungan bank asing memiliki nilai efisiensii yang lebih tinggi. Hasil perbandingan efisiensi biaya dan keuntungan bank domestik dan bank asing dengan menggunakan uji Anova menunjukkan tidak adanya perbedaan yang signifikan (p>0.05)

    LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON BANK

    Full text link
    Pada umumnya, setiap orang pasti tahu pengertian fungsi Bank adalah tempat menabung, menyimpan uang atau harta benda penting, serta tempat dimana kita dapat meminjam sejumlah uang dengan persyaratan tertentu. Berdasarkan hal tersebut maka Istilah Lembaga keuangan diartikan sebagai perusahaan yang berkombinasi dengan berbagai sumber daya ekonomi (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan UU RI NO. 10 Tahun 1998: Bank adalah Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan Lembaga Keuangan non-BANK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 yang menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Oleh Maka dari itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang Lembaga keuangan, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang Lembaga keuangan
    corecore