2 research outputs found

    Sudahkah Ada Harmonisasi Instrumen Hukum dalam Menanggulangi Kejahatan Human Trafficking di Kawasan ASEAN?

    Full text link
    Kejahatan Human Trafficking merupakan permasalahan baik bersifat nasional maupun global, karena modus operandi yang terus berkembang dan bersifat transnasional. Indonesia dan Negara ASEAN lainnya juga tidak luput dari kejahatan Human Trafficking. Tujuan Artikel ini adalah memberikan penjelasan Instrumen hukum dalam menanggulangi Kejahatan Human Trafficking di kawasan ASEAN telah Harmoni dan jika belum bagaimana solusinya. Rumusan masalah dalam artikel ini yakni apa ada upaya harmonisasi instrument hukum dalam menanggulangi kejahatan Human Trafficking di kawasan ASEAN? Penelitian ini menggunakan metodelogi yang digunakan adalah Yuridis Doctrinal. Dalam Pembahasan saat ini ditemukan problematika upaya harmonisasi intrumen hukum dalam menanggulangi kejahatan Human Trafficking adalah sistem hukum yang berbeda, daya berlaku hukum suatu Negara hanya berlaku secara territorial Negara tersebut sehingga tidak dapat menjerat pelaku kejahatan Human Trafficking yang dilakukan di Negara lain yang mana dampak atau korbannya meliputi warga Negara lain, selain itu diantara Negara-negara di ASEAN belum semuanya memiliki perjanjian extradisi antara satu dengan lainnya. Selain itu, ditemukan perlunya dibentuk regulasi bersifat unifikasi dan harmonisasi hukum yang mengikat semua Negara Anggota ASEAN. Perlunya di Bantuk Badan Penyelesaian Sengketa Dalam Memutus Kompetensi Mengadili Pelaku Kejahatan Human Trafficking jika merugikan atau melibatkan korban lintas Negara ASEAN. Guna menjamin dipatuhinya regulasi yang bersifat unifikasi dan harmonisasi sebagai upaya menanggulangi kejahatan Human Trafficking perlu di bentuk Dewan ASEAN baik bidang eksekutif, legislatif serta Yudikatif seperti Lembaga Regional UNI EROPA

    The Urgency of Presidential Policy to Revitalize and Maintain the Existence of Cooperatives Based on Pancasila

    Full text link
    The article aims to examines how the role of the President of the Republic of Indonesia as the head of state as well as the head of government through its policies and legal products. It is because the President has a role in creating a conducive atmosphere in the economic sector especially in revitalizing and maintaining the existence of a Cooperative as Indonesia's economic pillar based on Pancasila to face the wave of the liberal economy in the era of globalization. This situation occurs, perhaps, due to the lack of confidence and understanding of the Pancasila as a social philosophy. This problem can be observed by several phenomena occurring in the community such as the Malignant and violent settlement of problems resolution in a social, political, cultural, legal, and religious system. This study applies normative methods with a statute approach. As a result, it can be concluded that a legal product comes from the 1945 Constitution to the Presidential legal products, namely government regulation and presidential instruction will have an implication to the objective and the result whether it is good or bad
    corecore