1 research outputs found

    Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tanpa Izin Mengumpulkan Limbah Oli Tanpa Melakukan Pengelolaan

    Get PDF
    Setiap orang dilarang mengumpulkan limbah B3 khususnya oli tanpa ada izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Hal ini di atur dalam Pasal 59 ayat (4) dan sanksi pidana  terdapat dalam Pasal 102 UUPPLH Dan di dalam PP Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 khusunya oli dapat merusak lingkungan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metodologi mengacu pada sumber data sekunder sebagai bahan hukum utamaDianalisis dan disusun secara sistematis kemudian menarik suatu kesimpulan bersifat deskriptif. Secara spesifik limbah B3 merupakan sisa bisnis dan/atau aktivitas yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun karena sifat dan / atau  konsentrasi dan / atau  jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan / atau merusak lingkungan, dan / atau dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Oli sebagai pelumas / minyak kotor, yang dengan sengaja dikumpulkan untuk dijual kembali kepada mereka yang membutuhkannya dapat merusak lingkungan karena sida dari sedimen dibuang ke media tanah dapat menyebabkan kerusakan tanah. Minyak yang tersisa harus diolah atau diberikan  kepada perusahaan yang dapat memproses limbah sehingga tidak berbahaya. Pelaku dapat bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan didalam diri sipelaku, tidak terdapat unsur pemaaf dan pembenar didalam diri pelaku dan memenuhi unsur subyektif dan obyektif dari pasal 102 jo. 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolahan Lingkungan Hidup.Everyone is prohibited from collecting B3 waste, especially oil, without the provision of a Minister, governor or regent/mayor in accordance with their authority. This is regulated in article 59 paragraph (4) and criminal sanctions are contained in article 102 of the UUPPLHD and in PP article 1 paragraph 2 Government Regulation No. 18 of 1999 concerning Management of Hazardous and Toxic Waste. B3 waste especially oil can damage the environment. This research uses normative juridical methodology with reference to secondary data sources as the main legal material analyzed and arranged systematically and then draws a descriptive conclusion. Specifically B3 waste is the rest of the business and/or activity containing hazardous materials and/or toxic due to the nature and/or the concentration and / or amount, either directly or indirectly, can pollute and/or damage the environment, and/or can endanger the environment, health, the survival of humans and other living things. Oil as a dirty lubricant/oil, which by deliberately collected for resale to those who need it can damage the environment because sida from sediments dumped into the soil media can cause soil damage. The remaining oil must be processed or given to companies that can process waste so it is not dangerous. Actors can be responsible if there is an error in the guards, there is no forgiving and justifying element in the perpetrator and fulfills the subjective and objective elements of article 102 jo 59 paragraphs (4) Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Management
    corecore