19 research outputs found

    Alternatif Mekanisme Distribusi Insentif REDD melalui Dana Perimbangan Pusat Daerah

    Full text link
    Insentif dari mekanisme REDD diperlukan bagi negara berkembang untuk menciptakan kompensasi atas pencegahan kegiatan konversi hutan ke penggunaan lain. Mekanisme distribusi insentif mengatur distribusi insentif dan tanggung jawab antar pihak secara proporsional yaitu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, investor, dan pihak lain terkait. Mekanisme ini diperlukan dalam implementasi REDD ke depan. Tulisan ini bertujuan untuk merancang mekanisme distribusi insentif REDD melalui aturan dana perimbangan pusat-daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis untuk melihat kemungkinan merancang mekanisme distribusi insentif REDD berdasarkan kebijakan yang sudah ada dan masih berlaku serta keinginan dari para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Penelitian di lakukan di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan pada tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rancangan mekanisme distribusi insentif REDD yang diusulkan, untuk voluntary market pembayaran dapat langsung diterima oleh pengelola, sedangkan dalam compliance market harus melalui pemerintah pusat. Proporsi distribusi manfaat untuk pemerintah pusat dan daerah diusulkan mengikuti aturan pembagian Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.55/ 2005 tentang dana perimbangan sebesar 60% untuk pemerintah pusat dan 40% untuk pemerintah daerah. Proporsi tersebut didasarkan pada implementasi REDD yang menggunakan pendekatan nasional dengan cakupan kegiatan yang luas secara teknis dan kelembagaan karena bersifat lintas sektoral. Keberhasilan REDD sangat tergantung terhadap komitmen pemilik lahan untuk menjaga tingkat pengurangan emisi dari praktek penggunaan lahan sebelumnya. Untuk itu penegakan kesepakatan dengan pemilik lahan sangat diperlukan

    Penilaian Kelayakan Ekonomi Reducing Emission From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)

    Full text link
    Permenhut No. P. 30/Menhut-II/2009 mensyaratkan perlunya dilakukan kelayakan ekonomi sebagai salah satu aspek yang menentukan penilaian diterima tidaknya permohonan kegiatan REDD+. Hal ini ditujukan untuk memberikan jaminan keberlangsungan kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan/atau degradasi untuk satuan waktu tertentu pada lokasi yang bersangkutan dan sekitarnya. Secara umum pernilaian kelayakan ekonomi biasanya didekati dari biaya abatasi dan biaya transaksi. Dalam banyak kasus, biaya abatasi adalah biaya untuk memproduksi karbon yang belum bersertifikat dan dapat diestimasi dari biaya kesempatan yang hilang (OCs) dari alternatif Peruntukan lahan yang lain, termasuk dalam biaya ini adalah arus nilai sekarang yang hilang, dan biaya/resiko yang timbul akibat kegiatan REDD+. Sedangkan biaya transaksi umumnya diartikan sebagai seluruh ongkos yang timbul untuk mendapatkan (CERs) atau Sertifikat Penurunan Emisi Kehutanan. Certified Emission Reductions Tulisan ini bertujuan untuk menyajikan berbagai metode perhitungan kelayakan ekonomi bagi pemohon kegiatan REDD+, termasuk instrument analisis yang tersedia untuk melakukan analisis kelayakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa berbagai asumsi dan konsep yang berbeda dapat menghasilkan harga pengurangan satu unit emisi yang berbeda, karena itu estimasi perlu mempertimbangkan berbagai faktor kunci seperti , teknologi, sumber daya manusia, data dan lokasi, untuk mencegah terjadinya perhitungan yang terlalu tinggi atau rendah. stakeholder

    Kondisi Tata Kelola Hutan untuk Implementasi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) di Indonesia

    Full text link
    Salah satu elemen kritis untuk mendukung keberhaslan REDD+ adalah melalui upaya meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya kondisi tata kelola lembaga REDD+ sudah ada. Penelitian dilakukan pada tahun 2011 di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Berau. Pemilihan kedua lokasi ini didasarkan pada keberadaan kegiatan percontohan (Demonstration Activities good) di lokasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga REDD+yang ada belum sepenuhnya mencerminkan tiga pilar dalam good governance , keterwakilan unsur masyarakat masih kurang. Indikator profesionalisme menduduki nilai tertinggi, sedangkan indikator partisipasi menduduki nilai terendah. Lembaga yang dapat berpotensi untuk menjadi lembaga REDD+ tersebut juga belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip good governance , hal ini karena baru dalam tahap awal operasional. Lembaga REDD+ yang ada semuanya merupakan lembaga ad hoc sehingga bersifat sementara, ada kecenderungan tidak adanya learning organization dan mengarah ke overlapping fungsi. Penelitian menyarankan beberapa hal: (i) penguatan tata kelola hutan pada lembaga REDD+ yang sudah ada bisa dilakukan melalui penguatan pilar masyarakat dan penguatan prinsip partisipasi, (ii) masyarakat atau pihak yang mewakili masyarakat perlu dilibatkan dalam struktur kelembagaan REDD+, (iii) Penilaian prinsip-prinsip good governance dalam institusi REDD+ akan lebih komprehensif jika dilakukan pada kondisi implementasi, dimana mekanisme distribusi pembayaran dari kegiatan penurunan emisi sudah berjalan, (iv) Fungsi fasilitas perlu terus diperkuat sebagai penggerak mekanisme REDD+ agar dapat terimplementasikan dan (iv) Struktur organisasi yang terbaik mengikuti strategi REDD+yang ditetapkan

    Analisis Rancangan Peran Para Pihak dan Mekanisme Distribusi Insentifnya dalam Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan

    Full text link
    Dalam rangka penyiapan implementasi REDD dibutuhkan suatu kerangka kerja yang terdiri atas 5 komponen, diantaranya distribusi manfaat dan tanggung jawab. Dalam fase ini yang perlu disiapkan adalah aspek kelembagaan dan metodologi terkait REDD baik di tingkat nasional maupun sub nasional. Kajian ini membahas secara detail para pihak dan perannya dalam perancangan mekanisme distribusi manfaat dan tanggung jawab REDD. Metode analisis data yang digunakan adalah stakeholder analysis. Penelitian di lakukan di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan pada tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan stakeholder yang berperan dalam perancangan mekanisme distribusi insentif REDD adalah entitas Internasional/nasional, Komnas REDD, Komda REDD, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten, pengelola, masyarakat sekitar hutan, Lembaga Penilai Independen. Dengan mengetahui minat dan wewenang para stakeholder dalam perancangan mekanisme distribusi insentif REDD dapat disusun strategi perancangan mekanisme dengan melihat pada matriks minat dan kewenangan stakeholder. Selain itu diperlukan adanya regulasi yang kuat yang mengatur mekanisme pembayaran dan distribusi pembayaran REDD, paling tidak dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Lebih lanjut yang perlu direspon dalam waktu dekat adalah peran sentral Kementerian Keuangan sebagai koordinator dalam penyusunan peraturan pemerintah mengenai pengaturan dana perimbangan antara pusat dan daerah dari hasil REDD

    Kajian Kebijakan Pengelolaan Hutan Lindung

    Full text link
    Permasalahan hutan lindung Indonesia sudah sangat kritis, penurunan luas dan kerusakan hutan lindung sejak 1997 sampai 2002 dua kali lebih besar dari kerusakan hutan produksi. Melihat kondisi yang demikian, muncul beberapa pertanyaan mendasar, seperti sejauh mana kebijakan dan peraturan Perundangan yang ada mendukung ke arah pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan? Adakah dampak kebijakan ini terhadap pengelolaan hutan lindung? Sudah tepatkah kebijakan dan peraturan Perundangan yang ada sehingga mendukung ke arah tujuan dari Peruntukkan kawasan hutan lindung tersebut? Kajian tentang kebijakan pengelolaan hutan lindung ini selain bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, juga bertujuan untuk mengkaji kebijakan dan peraturan Perundangan terkini yang berkaitan dengan pengelolaan hutan lindung. Secara lebih khusus, penelitian ini bertujuan untuk (i) mengidentifikasi kebijakan dan peraturan Perundangan yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung hutan lindung, mulai tingkat pusat sampai daerah, (ii) menelaah kebijakan dan peraturan Perundangan, termasuk mengkaji konsistensi dan sinkronisasi kebijakan tersebut, (iii) mengetahui kondisi hutan lindung saat ini, dan (iv) merekomendasikan kebijakan pengelolaan hutan lindung yang diperlukan untuk mencapai pembangunan hutan lindung yang berkelanjutan. Hasil kajian terhadap 83 peraturan yang mengatur hutan lindung, menunjukkan masih belum jelas dan terarahnya kebijakan pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan. Walaupun berbagai Perundangan mulai dari UU No. 41/1999, PP 44/2004, PP 34/2002, Keppres 32/1990 sudah secara jelas menyebutkan fungsi, peranan dan kriteria hutan lindung, serta bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan di atasnya. Tetapi Perundangan yang sama masih mengijinkan Perubahan penggunaan areal hutan lindung untuk kepentingan penggunaan di luar kehutanan, termasuk pertambangan tertutup. Sehingga keberadaan hutan lindung menurut peraturan Perundangan masih dilematis. Secara lebih rinci persoalan dalam kebijakan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, masih terdapat perbedaan mendasar antar Perundangan tentang istilah-istilah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan lindung. Kedua, adanya dualisme kebijakan pemerintah, dimana di satu sisi berupaya untuk melindungi kawasan lindung dan menetapkan aturan-aturan untuk melestarikannya, tapi di sisi lain membuka peluang kawasan hutan lindung tersebut untuk dieksploitasi. Ketiga, belum terlihatnya harmonisasi kebijakan yang dapat menjadi dasar dan acuan dalam pengelolaan hutan lindung di daerah. Keempat, adanya kebijakan yang overlapping dan membingungkan pelaksana lapangan. Kelima, kurangnya apresiasi pemerintah kabupaten terhadap fungsi ekologis dari hutan lindung sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan mencegah intrusi air laut. Keenam, tidak mengacunya kebijakan yang lebih rendah kepada peraturan yang berkaitan erat yang berada diatasnya. Penelitian ini menyarankan perlunya meningkatkan kebijakan terutama dalam hal : (i) mewujudkan persamaan persepsi tentang fungsi hutan lindung antar instansi yang terkait dalam pengelolaan hutan lindung, dan (ii) kebijakan yang komprehensif, integrated, dan tidak overlapping

    Faktor Penentu Keberhasilan Implementasi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan: Studi Kasus Riau

    Full text link
    Kegiatan tata guna lahan dan Perubahan lahan menyumbang 17-20% konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfir dan Perubahan iklim. Jumlah ini relatif besar dibandingkan dengan luas hutan global, terutama hutan tropis yang saat ini hanya sekitar 10% dari luas hutan global. Salah satu mekanisme untuk mengurangi GRK adalah melalui mekanisme REDD (Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation) atau upaya pengurangan emisi melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui infrastruktur yang diperlukan dalam tahap awal mekanisme REDD, termasuk faktor kunci keberhasilan pelaksanaan REDD. Alat analisis yang digunakan adalah Analytical Hierarchy Process (AHP). Penelitian dilakukan di Propinsi Riau yaitu di Kabupaten Rokan Hilir dan Siak, pada tahun 2008. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menciptakan efektifitas implementasi REDD perlu penekanan lebih terhadap aspek infrastruktur teknis berupa ketersediaan data dasar dan teknologi penghitungan karbon serta aspek institusi berupa keberadaan peraturan Perundangan dan sumber daya manusia dengan jumlah memadai dan bermutu. Disamping itu perlu juga diperhatikan aspek sosial berupa peningkatan pemahaman masyarakat berkaitan dengan deforestasi, serta aspek ekonomi berupa peningkatan intensitas lapangan pekerjaan berbasis jasa hutan dan non kayu

    Tingkat Kesiapan Implementasi REDD di Indonesia Berdasarkan Persepsi Para Pihak : Studi Kasus Riau

    Full text link
    Pengetahuan tentang kesiapan para pihak yang ingin berpartisipasi dalam implementasi mekanisme REDD penting untuk mengetahui kebijakan atau perangkat teknis apa yang diperlukan selama mekanisme REDD ini masih belum menjadi kesepakatan yang mengikat. Sampai sejauh ini informasi tentang kesiapan para pihak dalam implementasi REDD, terutama untuk tingkat lokal (propinsi dan kabupaten) sangat terbatas. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk : (i) mengidentifikasi para pihak yang terlibat; dan (ii) mengkaji tingkat kesiapan kelembagaan dan teknis untuk implementasi REDD berdasarkan persepsi para pihak. Penelitian dilakukan di Propinsi Riau pada tahun 2008, karena propinsi ini merupakan salah satu propinsi yang secara historis mempunyai laju deforestasi di dalam kawasan hutan yang tinggi sebesar 157.688,6 ha/tahun pada periode tahun 2003-2006. Metode pengambilan contoh yang digunakan adalah purposive sampling dengan narasumber yang mencakup, Perusahaan, akademisi, pengambil kebijakan dan masyarakat. Sampel ditentukan dengan menggunakan pendekatan snowball, dimana sampel berikutnya dinominasikan oleh sampel sebelumnya sampai didapatkan informasi yang relative sama. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis para pihak dan analisis deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan (1) Pihakpihak yang harus terlibat dalam kegiatan REDD adalah Kementerian Kehutanan dengan porsi tugas terbesar mulai dari persiapan, implementasi, monitoring dan verifikasi, kemudian secara berurutan Dinas Kehutanan propinsi dan kabupaten, Kementerian Lingkungan Hidup, HPH/HTI, lembaga Internasional, LSM, Departemen Luar Negeri, Bapedalda, LIPI, Departemen Keuangan, UPT/UPTD serta masyarakat; (2) Dalam implementasi REDD, aspek yang perlu disiapkan adalah aspek teknologi dan aspek sosial ekonomi; dan (3) Untuk aspek institusi yang perlu disiapkan adalah ketersediaan peraturan Perundangan tentang pembalakan liar, kesadaran untuk mencegah pembalakan liar, dan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam pencegahan pembalakan liar; (4) Dalam aspek infrastruktur teknis, monitoring dan evaluasi implementasi peraturan Perundangan perlu ditingkatkan begitu juga dengan kelengkapan dan keakuratan citra satelit serta database data dasar
    corecore