3 research outputs found

    Perlindungan Hukum Hak Cipta Berdasarkan Motif Kain Tenun Sasak Khas Lombok

    Get PDF
    Kain tenun dari setiap daerah memiliki motif yang berbeda-beda yang masing-masing daerah memiliki kualitas yang berbeda-beda serta komoditas ekspornya dan memberikan keuntungan bagi negara Indonesia. Oleh karena itu, seni tenun pada masyarakat bersifat particular dimana memiliki ciri khas, dan merupakan bagian dari representasi budaya dari masing-masing daerah. Paten melindungi desain ikat dengan membatasi distribusi ke negara-negara tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran).Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut di berikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai macam ancaman dari pihak manapun.perlindungan hukum hak cipta berdasarkan motif kain tenun sasak khas Lombok ada 2 tipe yakni perlindungan hukum preventif dimana perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiba

    Kedudukan Hukum Simpanan Nasabah Non-Muslim Terhadap Perubahan Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah: Non-Muslim Consumer Savings Law Position Against Conventional Bank Transformation into Sharia Bank

    No full text
    Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum simpanan nasabah non-muslim dari perubahan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah serta kedudukan hukum dari dana nasabah non-muslim pada Bank Syariah yang semulanya merupakan Bank Konvensional yang telah melakukan konversi. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu normative dengan melakukan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan melakukan studi kepustakaan dan adapun bahan hukum yang diperoleh ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian hasilnya dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum simpanan atau dana nasabah non-muslim dari perubahan status bank konvensional menjadi bank syariah dapat diketahui melalui perjanjian antar nasabah dan bank ketika melanjutkan untuk menjadi nasabah bank syariah, kemudian hubungan ini dapat dilandasi dengan asas konsensualisme pada pasal 1320 KUH Perdata serta asas kebebasan berkontrak pada pasal 1338 KUH Perdata mengenai kedudukan hukum simpanan nasabah non-muslim setelah terjadi konversi yaitu tidak ada undang-undang yang menjelaskan secara detail mengenai hal itu namun untuk pengaturan umumnya dapat mengacu pada POJK No. 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
    corecore