1 research outputs found
Analisa Yuridis Penolakan dan Pencabutan Status Tempat Tinggal Pengungsi Suriah oleh Pemerintah Denmark ditinjau dari Prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens
Prinsip Non-Refoulement merupakan salah satu prinsip dasar dan
fundamental dalam Hukum Pengungsi Internasional. Dalam perkembangannya
Prinsip Non-Refoulement sudah menjadi dan dikategorikan sebagai jus cogens
dalam tatanan Hukum Internasional. Namun pada prakteknya, masih terdapat
beberapa dugaan pelanggaran prinsip tersebut yang dilakukan oleh negara-negara
tujuan pengungsi. Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus dimana negara
Denmark melakukan menolak dan mencabut status tempat tinggal para pengungsi
Suriah di negaranya.
Negara Denmark sendiri merupakan salah satu anggota di dalam Konvensi
Pengungsi 1951. Di Denmark sendiri saat ini terdapat 1.200 pengungsi yang
berasal dari negara Suriah. Namun, baru-baru ini negara Denmark berusaha untuk
memulangkan pengungsi Suriah ke negara asalnya dengan pertimbangan
bahwasanya negaranya sudah dapat dikategorikan sebagai negara yang aman.
Dalam pelaksanaannya negara Denmark sudah mulai menolak dan mencabut
tempat tinggal beberapa pengungsi Suriah, bahkan saat ini banyak pengungsi
yang sudah berada di kamp konsentrasi dan siap untuk dipulangkan ke negaranya.
Dari kasus tersebut timbul berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum yaitu
Pertama, bagaimana penyelesaian hukum jika terdapat konflik norma terkait
Prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens dengan Kepentingan Nasional Suatu
Negara. Kedua, Apakah Penolakan dan Pencabutan Status Tempat Tinggal
Pengungsi Suriah oleh Pemerintah Denmark bertentangan dengan Prinsip Non-
Refoulement sebagai Jus cogens.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis
normatif, melalui pendekatan statute approach, historical approach, case
approach, serta conceptual approach. Bahan yang digunakan merupakan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
data deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis
memahami dan mengetahui secara yuridis tindakan pemerintah Denmark yang
ditinjau dari prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens. Tindakan yang
dilakukan oleh negara Denmark terhadap pengungsi Suriah dianggap tidak sesuai
dan bertentangan dengan Hukum Pengungsi Internasional. Tindakan-tindakan
yang dilakukan pemerintah Denmark tidak memenuhi syarat-syarat pengecualian
terhadap prinsip Non-Refoulement sebagaimana tercantum di dalam Konvensi
Pengungsi 1951