1 research outputs found

    Analisa Yuridis Penolakan dan Pencabutan Status Tempat Tinggal Pengungsi Suriah oleh Pemerintah Denmark ditinjau dari Prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens

    No full text
    Prinsip Non-Refoulement merupakan salah satu prinsip dasar dan fundamental dalam Hukum Pengungsi Internasional. Dalam perkembangannya Prinsip Non-Refoulement sudah menjadi dan dikategorikan sebagai jus cogens dalam tatanan Hukum Internasional. Namun pada prakteknya, masih terdapat beberapa dugaan pelanggaran prinsip tersebut yang dilakukan oleh negara-negara tujuan pengungsi. Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus dimana negara Denmark melakukan menolak dan mencabut status tempat tinggal para pengungsi Suriah di negaranya. Negara Denmark sendiri merupakan salah satu anggota di dalam Konvensi Pengungsi 1951. Di Denmark sendiri saat ini terdapat 1.200 pengungsi yang berasal dari negara Suriah. Namun, baru-baru ini negara Denmark berusaha untuk memulangkan pengungsi Suriah ke negara asalnya dengan pertimbangan bahwasanya negaranya sudah dapat dikategorikan sebagai negara yang aman. Dalam pelaksanaannya negara Denmark sudah mulai menolak dan mencabut tempat tinggal beberapa pengungsi Suriah, bahkan saat ini banyak pengungsi yang sudah berada di kamp konsentrasi dan siap untuk dipulangkan ke negaranya. Dari kasus tersebut timbul berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum yaitu Pertama, bagaimana penyelesaian hukum jika terdapat konflik norma terkait Prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens dengan Kepentingan Nasional Suatu Negara. Kedua, Apakah Penolakan dan Pencabutan Status Tempat Tinggal Pengungsi Suriah oleh Pemerintah Denmark bertentangan dengan Prinsip Non- Refoulement sebagai Jus cogens. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan statute approach, historical approach, case approach, serta conceptual approach. Bahan yang digunakan merupakan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memahami dan mengetahui secara yuridis tindakan pemerintah Denmark yang ditinjau dari prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens. Tindakan yang dilakukan oleh negara Denmark terhadap pengungsi Suriah dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan Hukum Pengungsi Internasional. Tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah Denmark tidak memenuhi syarat-syarat pengecualian terhadap prinsip Non-Refoulement sebagaimana tercantum di dalam Konvensi Pengungsi 1951
    corecore