1 research outputs found

    Perlindungan Nama Domain Merek Terkenal terhadap Tindakan Cybersquatting di Internet Menurut Undang - Undang Nomer 15 Tahun 2001 Tentang Merek

    Full text link
    Kemajuan yang dialami oleh internet memiliki banyak dampak dalam berbagai aspekkehidupan manusia, salah satunya berdampak pula pada kegiatan perdagangan, dalamkegiatan perdagangan pemasaran produk barang maupun jasa menggunakan mediainternet untuk pemasarannya. Adanya pemasaran melalui internet, maka merek dariperusahaan tersebut dibentuk ke dalam suatu nama domain di internet. Penggunaannama domain dapat disalah gunakan oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungandari ketenaran suatu merek, sehingga muncul istilah pembajakan merek melalui sebuahnama domain. Cybersquatting merupakan tindakan pembajakan merek melalui namadomain tersebut, pihak yang membajak atau membuat nama domain dengan menirunama merek terkenal lalu menjualnya kembali kepada pihak lain. Bagi Perusahaan yangsudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal dimasyarakat luas, hal ini tentulahsangat meresahkan, karena hal ini berkaitan dengan nama besar dan nama baikperusahaan. Perusahaan yang diincar biasanya Perusahaan terkemuka yang sudahmempunyai nama besar. Modus yang digunakan oleh para Cybersquatters tersebutadalah dengan sering menggunakan alamat dengan nama-nama tertentu untukmemanfaatkan lalu lintas online (online traffic) untuk kepentingan tertentu atau merekahanya menawarkan domain tersebut ke pemilik dengan harga tinggi.Kata kunci : Internet, Nama Domain, Mere
    corecore