51 research outputs found
EFEKTIVITAS PENGAWASAN UNIT KERJA ANTI FRAUD PADA BANK MUAMALAT INDONESIA
Perkembangan perbankan syari‟ah di Indonesia demikian pesat yang
ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan ini
berimplikasi pada besarnya tantangan perbankan syari‟ah di Indonesia terutama
dalam mempertahankan identitasnya sebagai perusahaan yang bergerak
berlandaskan prinsip-prinsip syari‟ah. Sejak berdirinya perbankan
syariah,berbagai kontroversi muncul dari masyarakat, masalah yang paling
banyak disorot adalah pelekatan label syariah pada institusi keuangan Islam yang
masih dianggap belum layak. Keraguan masyarakat tersebut seolah terjawab
dengan munculnya kasus yang cukup menggemparkan yakni kasus fraud (tindak
kecurangan) yang terjadi di lembaga syariah.
Bank Muamalat Indonesia merupakan bank syari‟ah pertama yang muncul
dengan gagasan bank murni syari‟ah. Akan tetapi, bank Muamalat Indonesia juga
tak luput dari kasus fraud yang dilakukan oleh karyawan bank tersebut.
Berdasarkan Laporan Tahunan BMI menyebutkan bahwa telah terjadi
peningkatan kasus fraud dari tahun sebelumnya yang berjumlah 18 kasus menjadi
82 kasus pada tahun 2016. Padahal perusahaan yang menggunakan identitas
syariah seharusnya dapat lebih meminimalisir bahkan meniadakan resiko
terjadinya kasus fraud dengan adanya internal control perusahaan. Dari latar
belakang tersebut, peneliti berusaha mendalami peran pengawasan Unit Kerja
Anti Fraud dalam fraud preventive pada Bank Muamalat Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitin pustaka yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan
kualitatif. Adapun sumber bahan hukum primer yang dipakai yaitu berdasarkan
Laporan Tahunan Bank Muamalat Indonesia Tahun 2016. Sedangkan sumber
bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal,karya ilmiah, artikel, terkait
dengan strategi anti fraud perbankan syariah.
Dari hasil penelitian dikemukakan bahwa peningkatan kasus fraud yang
terjadi pada Bank Muamalat Indonesia disebabkan kurang efektifnya pengawasan
Unit Kerja Anti Fraud. Hal ini dikarenakan kegiatan yang dilakukan selama tahun
2016 belum menujukkan adanya usaha preventif terhadap kasus fraud. Sedangkan
pencegahan merupakan pilar penting dalam keefektivan sebuah pengawasan.
Tujuan perusahaan dalam mencegah fraud dapat tercapai, jika fungsi pengawasan
dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan-penyimpangan sehingga lebih
bersifat mencegah (prefentive control). Oleh karena itu, keefektivan pengawasan
Unit Kerja Anti Fraud diharapkan dapat meminimalisir tindak kecurangan demi
mewujudkan perusahaan yang patuh terhadap ketentuan syariah sesuai dengan
identitas perusahaan.
vii
Usaha pencegahan terjadinya kasus pada Bank Muamalat Indonesia
diharapkan dapat menjadi bukti terlaksananya tatakelola perusahaan (Good
Corporate Governance) pada Bank Syari‟ah dengan baik. Hal ini berdasarkan
dalam dalam perbankan syariah dikenal adanya prinsip-prinsip syariah yang
mendukung bagi terlaksananya prinsip GCG yakni keharusan bagi subjek hukum
termasuk bank untuk menerapkan prinsip kejujuran (shiddiq), edukasi kepada
masyarakat (tabligh), kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara profesional
(fathanah)
- …