1 research outputs found

    Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) sebagai Lembaga Negara Penunjang dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

    Full text link
    KPK is an commission in Indonesia was established on 2003 incase to solve corruption problem in Indonesia. This commission was established based on regulation number 30 tahun 2002 about the elimination of corruption commision. In held to increase public service to society and because of the corruption has becamed a way of life so the goverment need to established a new organization. In order size, the goverment thought that the job burder of the policy and the atthorney general was too much which caose many case deliquent. In case to make adjusment in system of republic Indonesia state has forced the state to reforming every sector, included of reformation in organization. As an state institution which the name was included in constitution 1945, KPK has thought by apart of partij as an extra intitutional institution. The role of KPK in bring abaout assignment, obligation, competence which has eliminated corruption in Indonesia was limited. In order to carried optimaling of productivity KPK, so internal mending of KPK and there are expansion of KPK competension in regulation is needed.Key words: Commision, Corruption, Constitusional SystemAbstrakKPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demi tercapainya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, maka pemerintah memandang perlu untuk membentuk lembaga baru.dalam hal ini beban kerja kepolisian dan kejaksaan dianggap terlalu banyak sehingga banyak terjadi tunggakan perkara. Sebagai langkah penyesuaian negara terhadap perkembangan sistem ketatanegaraan dan tuntutan masyarakat Perubahan sistem ketatanegaraan RI memaksa negara melakukan reformasi dalam berbagai lini, termasuk reformasi kelembagaan. Sebagai organ kenegaraan yang namanya tidak tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945, KPK dianggap oleh sebagian pihak sebagai lembaga ekstrakonstitusional. Peran KPK dalam merealisasikan tugas, kewajiban dan kewenangan yang dimiliki dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan sempitnya ruang gerak KPK di dalam peraturan Perundang-undangan. Karena itulah, demi mendukung optimalisasi kinerja dan produktivitas KPK maka tidak saja dibutuhkan pembenahan secara internal dalam tubuh KPK namun juga perluasan ruang gerak KPK dalam Peraturan Perundang-undangan.Kata Kunci : Lembaga, Korupsi, Sistem Ketatanegaraa
    corecore