4 research outputs found

    Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Berdasarkan Kuhperdata

    Full text link
    Prakteknya salah satu pihak dalam suatu perjanjian jual – beli tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikannya sehingga menurut hukum ia dipandang telah menyimpang dari perjanjian yang akan berakibat timbulnya suatu resiko yang mengakibatkan keraguan dari pihak lain. undang-undang menetapkan berbagai sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian kadang – kadang timbul masalah atau kesulitan dalam menetapkan kapan sesungguhnya salah satu ppihak dapat dipandang telah wanprestasi. Kesulitan ini akan sangat terasa apabila dalam perjanjian itu tidak ditetapkan secara tegas kapan para pihak harus memenuhi prestasi yang dijanjikannya.Metode penelitian ini menggunakan metode Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan cara membaca berbagai literatur yang ada kaitannya dengan obyek penelitian serta mengadakan pengkajian terhadap berbagai ketentuan Perundang-undangan yang dipandang erat hubungannya dengan apa yang menjadi objek pembahasan dalam penelitian ini. Bahan yang diperoleh selanjutnya dipaparkan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa perjanjian jual-beli dapat dipandang telah wanprestasi atau menyimpang dari syarat – syarat perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi atau menyimpang dari perjanjian atau kesepakatan jual beli yang diadakannya maka, secara yuridis ia dipandang telah lalai ataupun ia makar (wanprestasi) maka akan dikenakan sanksi-sanksi, serta konsekuensi hukum dari suatu perjanjian jual-beli menurut KUHPerdata ketentuan pasal 1460 KUH.Perdata, apabila timbul suatu resiko, maka resiko tersebut ditanggung oleh pihak pembeli meskipun pihak penjual belum menyerahkan barangnya. Ketentuan dimaksud dipandang sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyaraka
    corecore