6 research outputs found
Kerangka hukum konservasi laut untuk menyelamatkan terumbu karang di Indonesia yang berkelanjutan dan berkepastian hukum
Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem penting di wilayah pesisir dan laut, tempat ikan dan biota laut berkembang biak, penyangga pantai, memberikan penghasilan bagi industri peri kanan, pariwisata dan mencegah pemanasan global. Dari data yang ada menyatakan bahwa hampir 70% terumbu karang di Indonesia kondisinya sudah rusak. Kerusakan terumbu karang merupakan ancaman bagi kehidupan umat manusia. Berdasarkan hasH dari World Ocean Conference (WaC) di Manado 2009 yang diwujudkan dalam Coral Triangle Initiative (CTI), menetapkan kewajiban kepada negara-negara yang mempunyai ekosistem bawah laut dengan sumberdaya alam hayatinya agar melakukan konservasi dan upaya lainnya untuk menyelamatkan terumbu karang. Upaya yang dilakukan adalah konservasi terumbu karang dalam bentuk penetapan peraturan perundangundangan yang berlaku efektif dan berkepastian hukum. Untuk itu diperlukan penyusunan kerangka hukum konservasi laut yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan dan Konvensi Internasional serta kebijakan pengelolaan terumbu karang. Penyusunan kerangka hukum dilakukan setelah melakukan observasi terhadap konvensi-konvensi internasional, peraturan perundang-undangan terkait dan wilayah potensial terumbu karang, yang dilanjutkan dengan FGD, telaah dan an2lisis. Terpeliharanya ekosistem terumbu karang akan menyelamatkan laut beserta isinya dan bumi dari pemanasan global dan perubahan ikli
TEBU RAKYAT INTENSIFIKASI SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN PENDAPAT PETANI TEBU DI JAWA TIMUR
Dengan adanya Instrukai Preaiden Nomer 9 Tahun 1975 tentang Tebu Rakyat Inteneifikasi maka diharapkan aistem sewa tanah pertanian yang dilakukan oleh Pabrik Gula terhadap petani menjadi hapus dan digantikan dengan proyek Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI). Hal in1 berarti petan1 tidak lag1 menyewakan tanahnya, tetapi petani bertindak sebagai manajer suatu usaha tani dengan segala akibatnya, dengan b1mbingan tehnis dari pihak Pabrik Gula. Sehingga dengan adanya proyek TRI diharapkan aknn terjadi pen1ngkatan produksi gula dan terjadi peningkatan pendapatan para petani tebu
KEDAULATAN NEGARA KEPULAUAN ATAS HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN SAAT KONFLIK BERSENJATA
The purpose of this dissertation is to conduct in-depth analysis and provide a solution
formula in accordance with the law governing armed conflict at the sea, especially the
right of archipelagic sea lane passage in time of armed conflict, and the sovereignty
of a neutral archipelagic state. This is because the lack of protection on a neutral
archipelagic state in the time of an armed conflict at sea as enshrined in the San Remo
Manual 1994 which provides a right to warship of conflicting parties to enjoy sea
lane in neutral archipelagic waters without any suspended, hampered or otherwise
impeded, which known as the right of archipelagic sea lanes passage. Such right
constitutes the rights of navigation and overflight, and warships may also enjoy the
line passage in a normal mode. This dissertation found that the right of archipelagic
sea lanes passage exercised by warship of conflicting parties in the time of armed
conflict violates the sovereignty of neutral archipelagic state. This dissertation
suggests that regulation on the right of archipelagic sea lanes passage in the time of
an armed conflict should consider the sovereignty of neutral archipelagic state. For
that reason, the limitation for the exercise of passage is neede
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA
Konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia ternyata telah memanfaatkan dan memberikan dampak yang buruk terhadap anak-anak. Bentuk-bentuk pelanggaran dalam konflik bersenjata seringkali membawa korban bagi penduduk sipil, dan khususnya anak-anak yang akan merasakan akibat yang serius. Sejak Perang Dunia II anak-anak telah dilibatkan dalam partisipasi aktif dengan memasukkan mereka kedalam angkatan bersenjata reguler. Partisipasi aktif anak-anak dalam permusuhan telah menarik perhatian masyarakat internasional. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi sorotan dalam penelitian ini meliputi perlindungan hukum apa sajakah yang dapat diberikan kepada anak dalam situasi konflik bersenjata serta apakah peraturan perundang-undangan nasional Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan terhadap anak telah memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang hukum humaniter internasional, khususnya tentang keterlibatan anak dalam suatu konflik bersenjata dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan hukum apa raja yang seharusnya diberikan kepada anak di bawah umur yang terlibat dalam suatu konflik bersenjata serta untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap anak dalam konflik bersenjata dalam hukum nasional Indonesia. Pendekatan masalah dikaji secara yuridis normatif melalui pengkajian peraturan peundang-undangan yang ada, baik yang bersifat nasional maupun internasional, di bidang hukum humaniter internasional, khususnya yang mengatur keterlibatan anak dalam suatu konflik bersenjata. Yang pertama kali dilakukan adalah melakukan bahan hukum yang diperlukan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan penunjang. Bahan hukum primer dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang berupa konvensi-konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berkenaan dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata dan perlindungan hukum yang menjadi hak anak. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui buku-buku dan literatur lain serta pendapat para ahli yang kompeten dalam masalah yang dikaji. Bahan hukum penunjang diperoleh dari wawancara yang mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan. Wawancara dilakukan dengan pihak ICRC Delegation in Jakarta sebagai organisasi yang sangat peduli terhadap penerapan hukum humaniter internasional. Dari bahan hukum yang tersedia kemudian dilakukan analisa secara deskriptif normatif dengan mengaitkan pada asas, konsep dan teori yang ada. Dalam penelitian ini dilakukan analisa secara kualitatif dan tidak menggunakan analisa secara kuantitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Hukum Internasional sudah cukup mengatur tentang perlindungan anak dalam konflik bersenjata, baik yang menyangkut keterlibatan anak secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu permusuhan dan juga perlindungan anak sebagai korban konflik bersenjata. Hanya saja, agar ketentuan hukum internasional tersebut dapat efektif berlaku maka harus dimasukkan kedalam pengaturan hukum nasional masing-masing negara. Hasil yang berikutnya diketahui bahwa peraturan perundang-undangan nasional kita belum mengatur secara komprehensif tentang perlindungan anak pada saat konflik bersenjata. Sebagian besar mengatur perlindungan hukum terhadap anak situasi yang norma atau situasi damai. Yang mengatur tentang pelibatan anak dalam konflik bersenjata hanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari hasil penelitian tersebut maka terdapat 2 (dua) butir saran yang diajukan oleh penulis yaitu bahwa agar Negara kita segera meratifikasi Protokol Tambahan 1977 dan 2000 dan segera menyesuaikan peraturan nasional dengan hukum internasional yang telah kita ratifikasi tersebut. Dan juga agar pengaturan perlindungan terhadap anak dalam konflik bersenjata, baik meliputi pelibatan secara langsung maupun tidak langsung dan juga anak sebagai korban konflik bersenjata, dapat dijadikan satu dengan pengaturan hukum humaniter lainnya atau diatur dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri
EFEKTIFITAS PRANATA HUKUM KEPAILITAN DEWASA INI
Dalarn tahun-tahun terakhir ini, perkernbangan per-ekonornl an demi ki an pesatnya s ejal an d erizan per-kembanga n du ru a use ha , DaLarn rangka menjalankBn uaaha, perigusaha atau badan uaaha tidak jarang mendapat kan fasl Li,tas pinj:,rnan/kredit darf suatu Lernbaga keuangan, sperti bank atau perjanjian lainnya. Dengan dernikian telah timbul perikatan hutang-piutang antara debitur dengan kreditur. Apabi La debi tur dapat rnernenuhi kewajibannya s ecar-a sukarela, rnaka sesuai pasaL 1381 KUH Perdata, perikatan rnenjadi ha pus , Na-, mun sebali knya , a pabf La debi tur meLaLai, kan kewaji bannye da pa t ken kreditur melaksanakan haknya secara bertentangan dengan kehendak debi1lur? Berdesar-kan pasaL 1131 KUH Peroata bahwa r Sega.la kebendaaa n siberhutang menjadi jaminan a tas perikatanny8 s es eo rang; Beroas8rkan pasal tersebut, pada dasarnya kreditur rnernpunyai hak untuk mengajukan gugatan wanprestasi; rnenempuh executorial beslag apabila menda pa t jaminan hi po td k atau g8dai; seri:a dapat menempuh dengan cara site umum kepailitan
JUAL BELI RUMAH KPR-BTN P.T. PONDOK PERMATA ESTATE YANG BELUM LUNAS
Perumahan merupakan salah satu dari beberapa kebutuhan manuaia yang harua dipenuhi. Untuk membantu pemenuhan
.kebutuhan ini, usaha pengadaan rumah-rumah yang layak ditempati teLah dilakukan oleh pemerintah maupun kalangan swasta. Pengadaan rurnah-rumah yang dilakukan oleh pemerintah di1aksanakan dengan pembangunan rumah-rumah murah melalui Proyek Perumahan Nasiona1 dan penyediaan dana yang dapat dipinjam untuk membe1i rumah yang dibangun oleh kalangan swasta.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatit untuk mengkaji Jual Beli Ramah KPR-BTR P.T. Pondok Permata Estate Yang Belum Lunas dengan menggunakan pendekatan monodisipliner, yaitu pendekatan disiplin ilmu hukum. SUmber data dalam penelitian ini diperoleh di Bank Tabungan Negara Oabang surabaya dan pihak-pihak yang terkait khususnya debitur I dan debitur II dalam perjanjian jual beli rumah XPR-BTN P.T. Pond ok Permata Estate yang belum lunas. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi dokumen dan wawancara. Sedangkan metode analiaa data menggunakan metode analiaa interpretas