7 research outputs found

    TRAFFICKING PEREMPUAN DAN ANAK DI JAWA BARAT (STUDI KASUS DI KABUPATEN BANDUNG, INDRAMAYU DAN KARAWANG)

    Get PDF
    Perdagangan perempuan dan anak telah menjadi masalah internasional karena telah merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anak, yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sifatnya. Perdagangan perempuan dan anak mempunyai ciri yang sangat khusus, yaitu semacam penghambaan/ perbudakan, serta merupakan kejahatan transnasional, padahal perbudakan telah dihapuskan sejak tahun 1926. Badan-badan dunia seperti PBB mengeluarkan deklarasi anti perdagangan perempuan dan anak, dan berbagai konvensi internasional melarangnya, seperti CEDAW, serta menggolongkan kejahatan tersebut sebagai kejahatan yang sangat serius. Indonesia dianggap sebagai negara yang kurang serius memerangi kejahatan perdagangan perempuan dan anak. Oleh karena itu penelitian ini mencoba mengungkapan jaringan serta peta perdagangan perempuan dan anak di Jawa Barat sebagai daerah asal korban yang terbesar, serta upaya pencegahannya, melalui studi kasus dan observasi lapangan di Kabupaten Bandung, Indramayu, dan Karawang, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Kata kunci : Traffickin

    Kompendium tentang hak-hak perempuan

    No full text
    v, 176 h

    Ajaran Sifat melawan - Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia

    No full text
    viii.; 313 hlm.; ill.; 23 c

    Artikel Kehormatan: Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Pra-peradilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis

    No full text
    AbstrakArtikel ini membahas pertimbangan putusan hukum pra-peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan Pemohon Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan pemohon dengan dalil utama melakukan penemuan hukum. Artikel ini akan menguraikan kritik terhadap pertimbangan hukum dari putusan, yakni mengenai esensi Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan asas legalitas dalam hukum acara pidana. Dalam hal metode penemuan hukum oleh hakim, tulisan ini juga membahas penafsiran hukum oleh hakim mengenai upaya paksa; kewenangan hakim dalam menetapkan hukum yang semula tidak ada; penggunaan bahasa Belanda serta penyingkatan uraian putusan; dan lain-lain. Di akhir tulisan, Penulis menyimpulkan bahwa putusan tersebut telah menunjukkan keberpihakan karena tidak melihat pada fakta konkret persidangan dan tidak disertai alasan hukum sesuai hukum acara pidana. Legal Annotation and Review of Pre-Trial Verdict Number 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Dated February 16th of 2015 on the Budi Gunawan Case: A Critical AnalysisAbstractThis article discusses the dictum on the pre-trial verdict number 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel filed by Commissioner General Budi Gunawan to the South Jakarta District Court. In this verdict, the Court represented by Judge Sarpin Rizaldi granted the applicant’s request with legal finding as the main proposition. This article criticeses the consideration of the judge in issuing the judgement by covering the questions of: the substance of Article 77 of Indonesian Criminal Procedural Code and principle of legality in criminal procedural law. In the context of legal finding method, this article reviews the judge’s authority in finding and interpreting the law as well as establishing a rule of law that does not exist before; the using of dutch language in the verdict; the permissibility in condensing a  final judgment; and etc. In conclusion, the writer finds the verdict is not independent, seeing that all of its considerations not in accordance with the facts brought before the court, and also does not contain any legal basis pursuant to the Indonesian Criminal Procedural Code.Keywords: pre-trial judgment, Budi Gunawan, single judge, Judge Sarpin, legal finding, criminal procedural law.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a

    Kompendium tentang hak-hak perempuan/ Komariah Emong Sapardjaja (dkk)

    No full text
    v, 176 hal.; 21 c
    corecore