1 research outputs found

    TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY KILOAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA USAHA JASA LAUNDRY DI KOTA BANDA ACEH)

    Get PDF
    ABSTRAKDODDY ARISONA, TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA 2016 LAUNDRY KILOAN MENURUT UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Suatu Penelitian Pada Pelaku Usaha Jasa Laundry di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 51). pp.,bibl., (Rismawati S.H, M.Hum)Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 19, pada ayat (2) yaitu ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau pergantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. pada kenyataannya pelaku usaha jasa laundry kiloan di Kota Banda Aceh masih memberikan ganti rugi yang nilainya tidak setara dengan kerugian yang dialami konsumen.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tangung jawab pelaku usaha jasa laundry kiloan di kota banda aceh, dan untuk mengetahui upaya hukum yang ditempuh konsumen terhadap kehilangan dan kerusakan pakaian konsumen yang disebabkan oleh pelaku usaha jasa laundry kiloan di Kota Banda Aceh. Penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dan menghasilkan data deskriptif analisis.. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha jasa Laundry Kiloan di Kota Banda Aceh belum bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan UUPK, hal ini dapat terlihat dari perjanjian yang tercantum dalam kwitansi pembayaran (Klausula Eksonerasi) yaitu ganti rugi terhadap kehilangan dan kerusakan pakaian konsumen maximal Rp.50.000.00 - Rp.80.000.00 setiap transaksi, padahal harga pakaian konsumen mencapai RP.150.000. Upaya hukum yang ditempuh konsumen terhadap kehilangan dan kerusakan pakaian dengan menuntut kepada pelaku usaha jasa laundry kiloan dan konsumen berhak melapor ke Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) jika tidak puas dengan ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha jasa laundry kiloan tersebut.Disarankan kepada konsumen selain harus lebih kritis dan teliti konsumen juga harus cerdas menggunakan hak-hak yang diberikan oleh UUPK, untuk pelaku usaha diharapkan agar lebih memperhatikan hak-hak konsumen dan melakukan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam UUPK, untuk pemerintah diharapkan agar menindak tegas pelaku usaha jasa laundry kiloan dan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
    corecore