1 research outputs found

    Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengesahan Anak Diluar Kawin

    Get PDF
    Pernikahan pada dasarnya dilakukan untuk menjaga kedua belah pihak dariyang tidak diinginkan serta menghalalkan hubungan biologis antara laki – laki dan perempuan, untuk mendapatkan keturunan dan menekan adanya suatu perbuatan penyelewangan atau perzinanhan. Hal ini mengarah pada anak yang nantinya dilahirkan apabila tidak adanya suatu perkawinan yang sah terjadi antara bapak dan ibunya atau disebut juga dengan anak luar kawin. Penulis mengambil judul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENGESAHAN ANAK DILUAR KAWIN”. Perumusan masalah terhadap lima kajian yang akan dikaji yaitu diantaranya adalah mengenai analisa anak luar kawin menurut Undang – undang Nomor 1 tahun 1974, analisa anak luar kawin menurut Kitab Undang – undang hukum perdata, analisa mengenai kedudukan anak luar kawin menurut hukum perdata, analisa mengenai anak luar kawin menurut hukum islam, cara memperoleh pengesahan terhadap anak yang dilahirkan diluar kawin. Hasil penelitian mengenai analisa anak luar kawin, analisa mengenai keududukan anak, cara memperoleh pengesahan bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisa mengenai mengenai kedudukan anak luar kawin menurut hukum perdata, analisa mengenai anak luar kawin menurut hukum islam, cara memperoleh pengesahan terhadap anak yang dilahirkan diluar kawin dalam tinjauan yuridisnya.Metode penelitian mengarah pada mengarah pada metode penelitian yuridis normatif dimana dalam metode penelitian ini mengarah pada asas, teori, kaidah, dasar yang menjurus seperti dalam judul yang diteliti. Kesimpulan diantaranyaa anak luar kawin menurut undang – undang nomer 1 tahun 1974 bahwa anak yang lahir diluar perkawinan disebut anak luar kawin yang hanya mempunya hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Anak luar kawin baru menjadi sah jika adanya tindakan pengakuan dari laki – laki sebagai ayahnya dan disetujui ibu dari anak tersebut dan melangsugkan pernikahan.Kesimpulan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah konstitusi nomer 46/PUU/1X/2011 yaitu setiap anak yang lahir diluar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah atau keluarganya dan diseleraskan dengan norma – norma yang berlaku dimasyarakat sekitar,.Hukum islam yang tidak mengatur pembagian anak luar kawin bapak biologisnya hanya boleh memberikan dalam bentuk shodaqoh atau hibah. Sedangkan hubungan keperdataan antara ibu dengan bapak biologis dari anak luar kawin yang hanya diakui tidak mendapatkan pewarisan, akan timbul hubungan pewarisan sebagai istri apabila ibu dan bapak biologisnya melakukan pengesahan anak luar kawin menjadi sah. Cara memperoleh kedudukan pengesahan terhadap anak yang dilahirkan diluar kawin yaitu Pasal 50 (1)  setiap pengesahan wajib dilaporkan oleh orang tua kepada instansi pelaksanaan paling labat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan
    corecore