12 research outputs found
Pewarisan Hukum Adat Minangkabau Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
This article discusses the inheritance of Minangkabau customary law from the perspective of the Compilation of Islamic Law and the Civil Code. The research method used is a qualitative research method with a literature and statutory approach. Data were obtained from written sources such as books, articles, journals, documents and related literature. Qualitative data analysis techniques such as content analysis, grounded theory, and thematic analysis are used to understand the meaning and patterns of the data collected. This article provides an in-depth understanding of how Minangkabau customary law is inherited and practiced and how the Islamic Law Compilation and the Indonesian Civil Code have influenced the practice of Minangkabau customary law. The results of this research are expected to contribute to the development of Minangkabau customary law thinking and how to integrate customary law with applicable laws and regulations.Keywords: Customary Law; Islamic Law Compilation; Code of Civil law Abstrak: Artikel ini membahas tentang pewarisan hukum adat Minangkabau yang dilihat dari perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh dari sumber-sumber tertulis seperti buku, artikel, jurnal, dokumen dan literatur terkait. Teknik analisis data kualitatif seperti content analysis, grounded theory, dan thematic analysis digunakan untuk memahami makna dan pola dari data yang dikumpulkan. Artikel ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum adat Minangkabau diwariskan dan dipraktikkan serta bagaimana pengaruh Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap praktik hukum adat Minangkabau. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemikiran hukum adat Minangkabau dan bagaimana mengintegrasikan hukum adat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kunci: Hukum Adat; Kompilasi Hukum Islam; Kitab Undang-Undang Hukum Perdat
MEKANISME PENDAFTARAN TANAH DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN TANAH
ABSTRAKPendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya. Tanah merupakan hajat hidup setiap orang, itu benar adanya. Setiap jengkal tanah di mata hukum keagrariaan harus jelas status hak dan pemegang haknya. Tanah hak milik ataupun tanah hak-hak lainnya wajib didaftarkan di kantor-kantor pertanahan (BPN). Bukti bahwa tanah tersebut telah terdaftar adalah sertifikat tanah, yang sekaligus sebagai bukti penguasaan / pemilikan pemegangnya atas tanah tersebut. Itulah alasan mengapa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat merupakan salah satu perwujudan dari tujuan pendaftaran tanah dimaksud. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disebut juga dengan nama UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), melalui pasal 19 mengamanatkan bahwa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah untuk seluruh wilayah RI dan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan bukti yang kuat mengenai suatu penguasaan/pemilikan tanah. Kata Kunci : Pendaftaran tanah, Kekuatan pembuktian, Sertifikat
Pelaksanaan Perjanjian Baku dan Akibat Hukumnya bagi Konsumen
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perjanjian baku dan akibat hukumnya bagi perlindungan konsumen, dikarenakan dalam praktiknya ada perjanjian yang tidak ada kata sepakatnya dan dibuat secara sepihak. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang membuat isi perjanjian dan pihak lainnya harus menyepakatinya tanpa persetujuan yang biasanya disebut dengan klausula baku. Hukum perlindungan konsumen di Indonesia tidak mengatur secara eksplisit mengenai penjanjian yang di dalamnya memuat klausula baku, Klausula baku jika diterapkan akan merugikan konsumen sebagai pembeli barang dan jasa serta tidak memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, sehingga dalam penerapannya perjanjian yang memuat klausula ini secara sepihak akan bertentangan dengan aturan. Hasilnya adalah penerapan perjanjian sepihak ini banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen dikarenakan hanya memberikan keuntungan bagi para penjual atau pelaku usaha saja dan tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Perjanjian yang menggunakan klausula baku dapat menimbulkan sengketa atau kerugian bagi pembeli sebagai konsumen yang hanya menerima saja jika ada sengketa yang timbul dan dalam hukum perjanjian tidak dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan itikad baik antara ke dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli
Juridical Review Of Bankcruptcy Law In Indonesia
AbstractThe development of the era of globalization in the world has had an impact on several aspects of life in Indonesia, both in the social, economic, cultural, and other fields. Especially in the economic field, the development of the era of globalization has increasingly boosted the human mind to carry out a business or develop in the business sector. Various ways are taken by business actors to develop their business so that their business is not left behind by other business actors. This is done by conducting large-scale advertisements, opening investment channels for both domestic and foreign investors, opening various company branches and the most often done is taking out debt to expand their business, because nowadays it is to do business development. does not require a small fee
Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Dalam Penyerahan Perkerjaan Kepada Perusahaan Lain
In contracting work, there are three groups of people who are interested, namely the company that provides chartering work (the company that provides the charter), the company that accepts the work of chartering (the company that accepts the charter), and workers. The Contracting Company may submit part of the work implementation to the Contracting Recipient Company. This is carried out through a written Contract of Work Agreement. It must contain provisions that guarantee the fulfillment of the rights of workers/laborers in the emerging employment relationship. Since December 9, 2011 Bank Indonesia issued Bank Indonesia Regulation No.13/25/PBI/2011 concerning Prudential Principles for Commercial Banks in Delegating Work to Other Companies, requiring banking companies in Indonesia to follow these rules in drafting Job Contracting Agreements with Another company. This is inseparable from the decision of the Constitutional Court no. 27/PUU-IX/2011 decision dated January 17, 2012. Based on the description above, the author feels interested in researching this problem and intends to put the results of the research into a scientific paper entitled The Effect of Bank Indonesia Regulation No. 13/25/PBI/2011 concerning Prudential Principles for Commercial Banks in Delegating Work to Other Companies with the Decision of the Constitutional Court No. 27/PUU-IX/2011 Related to the Implementation of Part of the Work between Banking Companies and Non-Banking Companies
PERJANJIAN PERKAWINAN SEBELUM DAN SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN DI INDONESIA
The Constitutional Court Issued Decision Number 69/PUU- XIII/2015 regarding the material review of Article 29 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (4) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which stated that at the time before the or during the marriage bond both parties with mutual consent can submit a written agreement which is legalized by the marriage registrar or notary after which the contents also apply to third parties as long as the third party is involved. This is a change to the provisions for making a Marriage Agreement, this is of course a change in norms that gives rise to various legal aspects and must be addressed by interested parties, for example by academics who must change their perspective on the shift in norms. Likewise, notaries who are involved in practical activities often deal with applicants for making marriage agreements. No less important are the Civil Registry and KUA, which act as recording institutions for the existence of a marriage agreement, which must prepare a device or mechanism for making a marriage agreement after the marriage takes place. Likewise, the District Courts and Religious Courts must also prepare tools and mechanisms for the possibility of lawsuits from third parties who feel aggrieved by making a marriage agreement after the marriage takes place.Key Notes:Covenant, Prenuptial Agreement, Marriage Agreement, Marriage
PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Dewasa ini perkembangan teknologi semakin pesat dan membawa perubahan besar pada gaya hidup masyarakat. Salah satu yang sangat terasa dampaknya adalah penggunaan internet dalam transakasi jual beli di masyarakat. Kegiatan jual beli secara online telah menjadi pola gaya hidup baru, dimana masyarakat memanfaatkan berbagai macam aplikasi internet untuk menjual dan membeli barang. Kehadiran sistem jual beli online ini disambut baik oleh masyarakat, dan juga pemerintah sebagai pihak pembuat undang-undang yang telah merilis berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dilegalkannya kegiatan jual beli secara online. Pertumbuhan industri jual beli online yang semakin marak ini tidak terlepas dari perilaku konsumen yang menginginkan kecepatan dan kemudahan dalam berbelanja. Masyarakat tidak perlu lagi berbelanja secara langsung untuk membeli barang, tapi cukup melalui marketplace maka barang yang diinginkan akan dikirimkan ke rumah. Hal ini tentu saja sangat efisien dan memudahkan konsumen karena menjadi hemat waktu dan energi. Hanya saja jual beli dengan sistem online ini mempunyai beberapa kelemahan, yaitu konsumen tidak dapat melihat langsung barang yang dibelinya. Akibatnya sering terjadi produk yang dibeli konsumen datang dalam kondisi yang rusak atau cacat. Tak jarang hal ini menimbulkan sengketa antara konsumen dan pihak penjual, yang mana pihak konumen selalu menjadi pihak yang dirugikan. Inilah yang membuat tim kami berusaha untuk mengupas bagaimana proses perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online yang sekarang marak terjadi dalam masyarakat. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan cara pemaparan materi, ceramah, diskusi serta tanya jawab.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual Beli Onlin
THE DEVELOPMENT OF MARRIAGE LAW REGARDING AGE LIMIT OF MARRIAGE BASED ON LEGISLATION NUMBER 16 YEAR 2019 REGARDING AMENDMENT TO LEGISLATION NUMBER 1 YEAR 1974 CONCERNING MARRIAGE AND LEGAL ASSURANCE THEORY
Legislation Number 1 of 1974 concerning marriage underwent changes related to the rules for the marriage age limit it is in Article 7 paragraph (1) which states that marriage is only permitted if the prospective groom is 19 years old and the bride is 16 years old. These values are considered no longer relevant to the objectives of Islamic law, such as benefit and cause a lot of harm. Therefore, the government set a new rule regarding the age limit for marriage with the enactment of Legislation Number 16 of 2019 concerning Amendments to Legislation Number 1 of 1974 concerning Marriage. The focus of this research is on the development of marriage law regarding the age limit for marriage in terms of the Legislation of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019 concerning Amendments to Legislation Number 1 of 1974 concerning Marriage and Legal Assurance Theory. The research that the author conducts includes library research, which is a study that aims to collect data and information sourced from library data such as books, books and articles. The data collection method used is the documentation method. The primary data sources used are copies of Legislation Number 16 of 2019 and the Decision of the Constitutional Court Number 22/PUU-XV/2017
PENYULUHAN HUKUM PENGGUNAAN DEBTCOLLECTOR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KELURAHAN MEDANG KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN TANGERANG
Globalisasi di bidang ekonomi telah membawa dampak yang luar biasa dalam bidang hukum bisnis. Salah satu yang paling terkena dampak dari globalisasi tersebut ialah lembaga perbankan. Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang ada, bank memiliki berbagai fasilitas-fasilitas yang dapat dinikmati dan digunakan oleh masyarakat luas. Banyaknya fasilitas yang diberikan oleh jasa perbankan dalam menunjang kegiatan usaha bank, ditujukan untuk memikat masyarakat supaya menggunakan fasilitas bank yang dapat memenuhi kebutuhan transaksi pembayaran secara mudah dan cepat. Fasilitas yang dimaksud tersebut adalah berbagai bentuk pinjaman berbentuk kredit, seperti Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Pemilikan Rumah, ataupun Kartu Kredit. Pengguna kartu kredit yang terlilit hutang dalam jumlah yang besar dan tidak mampu melunasi tagihan yang diminta oleh bank harus berurusan dengan debt collector. Atas dasar hal tersebut penulis mengangkatnya menjadi pembahasan dalam artikel ini.Kata Kunci : Debtcollector, Kredit Mace
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online
Abstrak. Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat dan membawa perubahan besar pada gaya hidup masyarakat. Salah satu yang sangat merasakan dampaknya adalah pemanfaatan internet dalam transaksi jual beli di masyarakat. Kegiatan jual beli online telah menjadi pola gaya hidup baru, dimana masyarakat menggunakan berbagai macam aplikasi internet untuk berjualan dan membeli barang. Kehadiran sistem jual beli online ini disambut baik oleh masyarakat, serta pemerintah selaku lembaga legislatif yang telah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum melegalkan kegiatan jual beli online. Pertumbuhan industri jual beli online yang semakin marak tidak terlepas dari perilaku konsumen yang menginginkan kecepatan dan kenyamanan dalam berbelanja. Masyarakat tidak perlu lagi berbelanja langsung untuk membeli barang, namun hanya melalui marketplace saja barang yang diinginkan akan diantar sampai ke rumahnya. Hal ini tentunya sangat efisien dan memberikan kemudahan bagi konsumen karena menghemat waktu dan tenaga. Hanya saja jual beli dengan sistem online ini mempunyai beberapa kelemahan yaitu konsumen tidak dapat melihat secara langsung barang yang dibelinya. Akibatnya sering terjadi produk yang dibeli dikirim ke konsumen dalam kondisi rusak atau cacat. Sehingga hal ini menimbulkan perselisihan antara konsumen dan penjual, dimana konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan. Hal inilah yang membuat tim kami mencoba mendalami bagaimana proses perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online yang kini marak di masyarakat. Metode kegiatan ini dilakukan dengan cara pemaparan materi, ceramah, diskusi dan tanya jawab.