PENYULUHAN HUKUM PENGGUNAAN DEBTCOLLECTOR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KELURAHAN MEDANG KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN TANGERANG

Abstract

Globalisasi di bidang ekonomi telah membawa dampak yang luar biasa dalam bidang hukum bisnis. Salah satu yang paling terkena dampak dari globalisasi tersebut ialah lembaga perbankan. Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang ada, bank memiliki berbagai fasilitas-fasilitas yang dapat dinikmati dan digunakan oleh masyarakat luas. Banyaknya fasilitas yang diberikan oleh jasa perbankan dalam menunjang kegiatan usaha bank, ditujukan untuk memikat masyarakat supaya menggunakan fasilitas bank yang dapat memenuhi kebutuhan transaksi pembayaran secara mudah dan cepat. Fasilitas yang dimaksud tersebut adalah berbagai bentuk pinjaman berbentuk kredit, seperti Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Pemilikan Rumah, ataupun Kartu Kredit. Pengguna kartu kredit yang terlilit hutang dalam jumlah yang besar dan tidak mampu melunasi tagihan yang diminta oleh bank harus berurusan dengan debt collector. Atas dasar hal tersebut penulis mengangkatnya menjadi pembahasan  dalam artikel ini.Kata Kunci : Debtcollector, Kredit Mace

    Similar works