1 research outputs found

    Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

    Get PDF
     Latar Belakang Penelitian ini membahas tentang Penanganan Tindak pidana Pemilihan Umum melalui Sentra Peneggakan Hukum terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Namun dalam proses Peneggakkanya adanya perbedaan pendapat dalam menangani permasalah pada tindak pidana Pemilu tersebut,maka perlu adanya Penyamaan Persepsi terkait karakteristik Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Kewenangan Sentra Gakkumdu agar nantinya dalam Penegakan Hukumnya bisa berjalan dengan baik. Rumusan masalah dari Penelitian ini adalah harus mengetahui karateristik tindak pidana pada pemilihan umum dan bagaimana kewenangan Sentra Penagakan Hukum Terpadu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Metode Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang mengkaji peraturan hukum, asas-asas hukum dan juga teori/doktrin hukum. penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundangundangan dan Pendekatan konseptual yang berkait dengan konsep karakteristik tindak pidana pemilihan umum dan kewenangan lembaga sentra gakkumdu dalam menegakkan hukum pada pelanggaran pemilihan umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah karakteristik tindak pidana pemilihan umum adalah perbuatan yang melawan hukum pada masa Tahapan Pemilu sesuai dengan undang- undang nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 6 tahun 2020, ciri-ciri pemidanaan nya adalah Pelaku yang dapat terjerat Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan juga Masyarakat Umum yang berkaitan dengan Pemilu.Tujuannya terdapat pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana Pemilu, dan sebagai alat untuk pencegahan kejahatan sehingga mengandung unsur pencelaan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.Kewenangan Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Setra Gakkumdu dengan Kewenangan yang bersifat Non Atributif (non orisinil)Latar Belakang Penelitian ini membahas tentang Penanganan Tindak pidana Pemilihan Umum melalui Sentra Peneggakan Hukum terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Namun dalam proses Peneggakkanya adanya perbedaan pendapat dalam menangani permasalah pada tindak pidana Pemilu tersebut,maka perlu adanya Penyamaan Persepsi terkait karakteristik Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Kewenangan Sentra Gakkumdu agar nantinya dalam Penegakan Hukumnya bisa berjalan dengan baik. Rumusan masalah dari Penelitian ini adalah harus mengetahui karateristik tindak pidana pada pemilihan umum dan bagaimana kewenangan Sentra Penagakan Hukum Terpadu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Metode Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang mengkaji peraturan hukum, asas-asas hukum dan juga teori/doktrin hukum. penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual yang berkait dengan konsep karakteristik tindak pidana pemilihan umum dan kewenangan lembaga sentra gakkumdu dalam menegakkan hukum pada pelanggaran pemilihan umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah karakteristik tindak pidana pemilihan umum adalah perbuatan yang melawan hukum pada masa Tahapan Pemilu sesuai dengan undang- undang nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 6 tahun 2020, ciri-ciri pemidanaan nya adalah Pelaku yang dapat terjerat Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan juga Masyarakat Umum yang berkaitan dengan Pemilu.Tujuannya terdapat pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana Pemilu, dan sebagai alat untuk pencegahan kejahatan sehingga mengandung unsur pencelaan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.Kewenangan Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Setra Gakkumdu dengan Kewenangan yang bersifat Non Atributif (non orisinil)
    corecore