1 research outputs found

    Desain Penuntutan Hukum Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang

    Get PDF
     Abstract  Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana seharusnya kebijakan hukum pidana dalam mengatur interaksi proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana di masa yang akan datang. Penelitian menggunakan Jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan jalan penelusuran hukum positif dan dokumen yang berkaitan dengan fokus masalah yang diteliti. dengan menggunakan pendektan Penelitian yakni: pendekatan Undang-undang (statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kebijakan ideal hukum pidana tentang pengaturan interaksi proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana di masa akan datang pada hakikatnya seluruh elemen penegak hukum (subsistem dalam sistem peradilan pidana) tersebut saling berinteraksi dan bekerjasama serta tetap terikat pada satu tujuan yang sama. Harapan tersebut dapat diwujudkan apabila dipertegas dan didukung melalui perundang-undangan yang memadai, yang membuka ruang untuk seluruh unsur/elemen dalam penegakan hukum dapat menciptakan suasana kerja dengan semangat koheren, semangat koordinatif serta terintegrasi KUHAP Sebagai Integrated Model, Revisi KUHAP dalam hal pengaturan tentang peran aktif Jaksa dalam Penyidikan, dan Memaksimalkan mekanisme pemeriksaan tambahan
    corecore