1 research outputs found

    PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 (KASUS PENYERANGAN KAPAL KEMANUSIAAN MAVI MARMARA)

    Get PDF
    ABSTRAKDEVIE OKTAVIANY,2015PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 (Kasus Penyerangan Kapal Kemanusiaan Mavi Marmara)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,62)pp., bibl.(Prof. Dr. Adwani, S.H.,M.Hum)Relawan merupakan seseorang dengan berasaskan nilai kemanusiaan dan kepeduliannya rela membantu sesama manusia tanpa mengharapkan pamrih. Relawan merupakan non kombatan dan perlindungannya diatur dalam Konvensi Jenewa1949 bagian IV. Berdasarkan Pasal 27 Konvensi ini orang-orang sipil yang telah jatuh ke dalam kekuasaan musuh harus dilindungi dan diperlakukan dengan perikemanusiaan. Namun dapat dilihat dalam kasus penyerangan kapal kemanusiaan Mavi Marmara, para relawan diperlakukan dengan tidak semestinya.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk meneliti tentang pengaturan relawan kemanusiaan dalam hukum humaniter dan menjelaskan tentang penegakan dan perlindungan yang seharusnya diberikan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 terhadap relawan kemanusiaan yang tergabung dalam kapal kemanusiaan Mavi Marmara. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif, yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berhubungan dengan bahan penelitian. Data sekunder yang digunakan diperoleh melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah berbagai peraturan yang berkaitan dengan objek penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah pengaturan di dalam hukum internasional yang mengatur tentang kegiatan Relawan Kemanusiaan, kegiatan mereka tidak dilarang dan terhadap mereka tidak boleh dijadikan objek penyerangan dikarenakan termasuk dalam golongan yang dilindungi. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak asasi yang melekat pada diri mereka sebagai manusia, yang tidak memungkinkan adanya pelanggaranterhadap norma tersebut (jus cogens). Penyerangan terhadap kapal mavi marmara yang dilakukan oleh Israel merupakan sebuah pelanggaran ham berat dan termasuk dalam kategori kejahatan perang di dalam Konvensi Jenewa. Terhadap mereka haruslah selalu diperlakukan dengan perikemanusiaan dan dilindungi terhadap segala tindakan kekerasan dan bentuk lainnya.Disarankan, para pihak harus menaati segala ketentuan mengenaipenjaminan perlindungan terhadap para relawan berdasarkan rasa kemanusiaan.Dalam melakukan kekuatan bersenjata, pihak Israel haruslah memperhatikanterhadap segala tindakannya. Apabila melakukan pembelaan diri, maka haruslahsesuai dengan prinsip proporsionalitas dan kepentingan militer agar tidakmenimbulkan penderitaan yang tidak diperlukan
    corecore