1 research outputs found
PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK RESTORAN KOTA PEKANBARU
ABSTRAK
KEPATUHAN WAJIB PAJAK RESTORAN KOTA PEKANBARU
Oleh:
DEVI KHAIRUNISYAH
NIM: 01970623317
Penulisan ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Pada tanggal 20 Juni sampai dengan 13 Juli 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan mengenai Pajak Restoran yang ada di Kota Pekanbaru. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif serta pengumpulan data dan informasi, penulis menggunakan metode wawancara, observasi dan studi pustaka. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Perkembangan dari pajak restoran yang ada di Kota Pekanbaru untuk jumlah Wajib Pajak Kota Pekanbaru mulai Tahun 2019-2021 jumlahnya menurun, begitu juga dengan jumlah restoran yang ada di Kota Pekanbaru, dan realisasi pendapatan Pajak Restoran Kota Pekanbaru mulai Tahun 2019-2021 realisasi setiap tahunnya tidak stabil. Pendataan merupakan sutu peroses pencatatan keterangan yang benar dan biasa disebut dengan dokumentasi atau arsip untuk keperluan dimasa mendatang. Untuk melakukan pendataan maka wajib pajak arus mengisi formulir SPTPD dengan benar dan lengkap unruk disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah.
Kata Kunci: Pajak Restoran, Pendataan, dan Pekanbar