1 research outputs found

    Analisis Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Narkotika ( Studi Kasus Schapelle Leigh Corby )

    Full text link
    Sesuai Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan UU Nomor 05 Tahun 2010 Perubahan dari UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Presiden dalam memberikan grasi memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung, akan tetapi tidak semua terpidana mempunyai hak untuk mengajukan Permohonan Grasi karena hanya terpidana yang berupa Pidana Mati dan Pidana Penjara Seumur Hidup yang di perbolehkan mengajukan Permohonan Grasi kepada Presiden. Indonesia adalah salah satu Negara yang sangat menentang tindak kejahatan narkotika, hal tersebut bisa di lihat dengan di bentuknya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maraknya penyalahgunaan narkotika tidak hanya di kota-kota besar saja, tapi sudah menyebar sampai ke kota-kota kecil dan sampai ke pelosok-pelosok daerah di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi bawah, menengah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Adapun rumusan masalah bagaimana prosedur pemberian grasi terhadap terpidana Narkotika di Indonseia dan alasan-alasan,pertimbangan apa saja yang menjadi dasar di kabulkanya permohonan grasi terhadap terpidana Narkotika (Schapelle Leigh Corby), dari asar dan pertimbangan yang di berikan oleh Presiden terhadap terpidana Narkotika (Schapelle Leigh Corby) itu tidak bisa di salahkan sepenuhnya, di karenakan Presiden melihat dari faktor kemanusiannya karena ia sering sakit-sakitan dan Presiden tidak melanggar dari Undang-Undang 1945, selain itu Presiden memberikan grasi karena mempunyai alasan-alasan tertentu
    corecore