4 research outputs found

    ARTIKEL DAN FEATURES KULIAH KERJA NYATA MUBALLIGH HIJRAH UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN TAHUN AKADEMIK 2018/2019

    Get PDF
    Pesantren Ramadhan merupakan salah satu program kerja bersama (unit) yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN UAD divisi I.B.1 yang ada di desa Kanigoro. Tujuan diselenggarakannya program pesantren ramadhan ini adalah; (1) untuk meningkatkan semangat dalam belajar agama islam; (2) untuk mengembangkan minat dan bakat dalam bidang agama dan keilmuan lainnya. Pelaksanaan program pesantren Ramadhan ini terdapat 4 kegiatan, yaitu pelatihan pembuatan bouquet bunga, Achievement Motivation Training (AMT), pemutaran film islami, dan pelatihan pembuatan kreasi bross dari kain perca. Metode pelaksanaan yang diterapkan pada program pesantren ramadhan ini menggunakan metode koordinasi dan praktik. Hasil dari program pesantren ramadhan ini berupa anak-anak di desa kanigoro lebih bersemangat dalam mempelajari agama islam, kemudian anak-anak juga lebih berani untuk menunjukkan bakat dirinya dan semangat ibadah makin meningkat setelah mengikuti program pesantren ramadhan ini. Kata Kunci: Program Kerja, Mahasiswa KKN UAD, pesantren ramadhan, desa Kanigor

    Konflik interpretasi fatwa MUI dalam pelaksanaan ibadah selama Pandemi Covid-19

    No full text
    Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia segala gerak dan aktivitas menjadi terbatas, termasuk beribadah, MUI berijtihad dengan mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, hal tersebut menuai pro dan kontra, khususnya tentang peniadaan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jum’at yang diganti menjadi shalat Dzuhur di rumah. Karya tulis ilmiah ini diharapkan dapat menjadi penengah agar tidak terjadi perpecahan antar umat muslim di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif studi kasus ekplanatori. Eksplanatori yang digunakan untuk mencari keterangan atas aspek-aspek dan argumentasi sebab akibat. Data yang dipelajari melalui dokumen tertulis digunakan untuk merekonstruksi dan menganalisis kasus. Konflik internal umat Islam dalam saat ini, didasarkan kepada kesalahpahaman dalam memahami fatwa MUI No. 14 tahun 2020. Hal yang harus dipahami adalah seseorang terkena virus Covid-19 maka dia tidak boleh berada di komunitas publik termasuk untuk kepentingan ibadah publik, bukan berarti meniadakan ibadah tapi semata kepentingan memberikan perlindungan agar tak menular kepada yang lain. Apabila seseorang dalam kondisi sehat dan berada di kawasan rendah terjangkit virus Covid-19 maka kewajiban ibadah tetap dilaksanakan, dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan, sosial dan bermasyarakat
    corecore