8 research outputs found

    Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Jambi

    Full text link
    Penulisan artikel ini bertujuan untuk memaparkan tentang kualitas pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dan menggunakan data primer dan data sekunder dengan pendekatan analisis deskriptif. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan ini terjadi dikarenakan masih banyak di temukannya pelayanan yang kurang maksimal dan bahkan masih banyak terdapat penyimpangan-penyimpangan yang di lakukan baik petugas itu sendiri maupun oleh masyarakatnya. Meskipun pemerintah telah merancang peraturan Perundang-undangan terkait prosedur yang harus di taati oleh semua pihak, namun ternyata hal tersebut belum mampu mengatasi masalah yang terjadi. Beberapa permasalahan tersebut di sebabkan karena minimnya pengawasan, kurang ketatnya sistem pengendalian kinerja petugas dan lain sebagainya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan meningkatkan peran pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pembuatan Surat Izin Mengemudi serta didukung dengan cara menerapkan asas transparansi agar sistem dan prosedur penyelenggaraan pelayanan tersebut dapat di ketahui oleh seluruh lapisan masyarakat

    Internalisasi Prinsip Etika Profesi ke dalam Norma Hukum Positif sebagai Upaya Pengembangan Figur Hukum Keperawatan

    Full text link
      The code of ethics is a moral rule for people with professions that serve as a code of conduct (guidelines) in applying science and knowledge to the community. The code of ethics is not a legal norm. Violation of ethical principles will has given the moral and ethics sanctions by professional organizations and is not punishable by law. One of those professions that are bounded to a code of conduct is the nursing profession. Nursing ethics is a measure of professional conduct based on moral values ​​which are believed; ​​those come from universal values and from the local or national characteristics of social and cultural values. But the tendency of change in view of the nursing service that originally is altruism towards services of a commercial nature led to opportunities for moral degradation becomes larger. It required political law that aims to protect the interests of society as a recipient of nursing services through deregulation values ​​and ethical principles into legal norms. The final goal of re-regulation on ethics to the law norms is to provide legal protection and legal certainty in order to create order and social justice  have been based on Pancasila. Keywords: ethical code, morality, legal norm, nurse

    Penegakan Hukum Administrasi Negara terhadap Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Industri Pengasapan Karet di Kota Jambi

    Full text link
    This article discusses the Enforcement of State Administrative Law Against Hazardous Waste Treatment in the Crumb Rubber Industry in Jambi City. The purpose of this study was to determine the proper and proper mechanism for processing hazardous waste in the rubber smoking industry, in addition to knowing the government's legal actions against perpetrators of violations of hazardous waste processing in Jambi City. The research method used is empirical juridical, namely research that emphasizes in terms of observation, which seeks to observe legal facts that apply in society, where it requires knowledge to be observed and proven openly. The results of the study indicate that there is a conflict between das sollen and das sein regarding the treatment of B3 waste from the Rubber Smoking Industry in Jambi City in accordance with Jambi City regulations Number 7 of 2017 which states that the location for storing B3 waste is required to be free from flooding and not prone to natural disasters. there are buildings that are rusty, emitting noise, vibration and also the smell produced by the B3 waste. Therefore, it is necessary for the government's role in the B3 waste treatment mechanism in accordance with applicable regulations and the government's role in providing administrative law enforcement against perpetrators of B3 Waste Treatment violations

    Teori Hukum "Sejarah, Hakikat, Makna dan Hubungannya Dengan Moral"

    Full text link
    Istilah teori hukum berasal dari bahasa Inggris, yaitu theory of law. Dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtstheorie. Menurut Muchyar Yahya teori hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari berbagai aspek teoritis maupun praktis dari hukum positif tertentu secara tersendiri dan dalam keseluruhannya secara interdisipliner, yang bertujuan memperoleh pengetahuan dan penjelasan yang lebih baik, lebih jelas, dan lebih mendasar mengenai hukum positif yang bersangkutan. Selain itu, Bruggink mengartikan teori hukum adalah : “suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian penting dipositifkan”. Cakupan dari pada kajian Teori hukum itu sendiri adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal das sollen, dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya das sein. Ada 2 (dua) fungsi teori hukum, yaitu fungsi secara teori dan praktis : Manfaat secara teoritis adalah sebagai alat dalam menganalisis dan mengkaji penelitian-penelitian hukum yang akan dikembangkan oleh para ahli hukum, baik itu yang dilakukan dalam penelitian Tesis, disertasi, atau tingkat dan jenis penelitian hukum lainnya. Manfaat secara praktis adalah sebagai alat atau instrumen dalam mengkaji dan menganalisis fenomena-fenomena yang timbul dan berkembang dalam masyarakat, bangsa, dan negara

    HUKUM LINGKUNGAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN

    Full text link
    Sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 32 Tahun 2009, Pengelolaan terhadap lingkungan hidup merupakan salah satu upaya sistematis dan terpadu dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan penegakan hukum mengenai lingkungan hidup. Berbicara mengenai peranan hukum dalam melakukan pembangunan berwawasan lingkungan tidak lain dan tidak bukan adalah kita meninjau dari aktifitas hukum itu di dalam kegiatan pembangunan tersebut. Sehingga, kita mengetahui kemana arah dan tujuan yang harus dituju. Fungsi dari hukum itu sendiri adalah sebagai ukuran, kriteria dalam bertingkah laku, tingkah laku mana yang patut dan tidak patut, baik dan buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil. Kriteria tersebut masyarakat dapat melihat secara keseluruhan melakukan control sosial yang baik preventif maupun repressif. Apabila terjadi penyimpangan dalam proses pembangunan maupun setelah terjadinya pembangunan ini maka hukumlah yang hadir sebagai “pemberi” sanksi. Hukum juga memiliki peran dalam melakukan perubahan atas pengelolaan dan tujuan yang akan dicapai dalam pemanfaatan sumber daya alam khususnya dan pembangunan berwawasan lingkungan hidup. Peranan hukum selain mengatur mengenai aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, juga mengatur mengenai asas – asas hukum apa saja yang terkandung di dalam pembangunan berwawasan lingkungan ini. Serta, mengenai tujuan, dan ruang lingkup mengenai pembangunan berwawasan lingkungan, dan masih banyak lagi
    corecore