1 research outputs found
PERLINDUNGAN HUKUM OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP PERKARA ANAK (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI ASAHAN)
Anak ialah seorang yang memiliki peran yang penting di dalam menjalankan tanggungjawab untuk menjadi genrasi bangsa demi terwujudnya masa depan bangsa yang lebih baik.Mengenai daripada penelitian ini maka peneliti menggunakan jenis penelitian yaitu empiris, dimana lokasi penelitiannya dilakukan di Kanrtor Kejaksaan Negeri Asahan, dan juga sumber datanya diperoleh dari sumber data primer dari hasil wawancara, sumber data sekunder dari Per UU serta buku buku hukum , serta sumber data tersier dari penggabungan sumber data primer dan sekunder. Pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap perkara anak di Kejaksaan Negeri Asahan yaitu didasari pada ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2002 TentangĀ Perlindungan Anak. Hambatan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Asahan dalam melakukan penuntutan terhadap perkara anak, yaitu dikarenakan letak Lembaga Permasyarakatan yang berjarak cukup jauh yaitu di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku, sedangkan Jaksa bersidang di Pengadilan Negeri Kisaran, maka sidang anak yang seharusnya di utamakan, menjadi terlambat karena Jaksa harus menunggu pegawai Lembaga Permasyarakatan sampai di Pengadilan.Anak ialah seorang yang memiliki peran yang penting di dalam menjalankan tanggungjawab untuk menjadi genrasi bangsa demi terwujudnya masa depan bangsa yang lebih baik.Mengenai daripada penelitian ini maka peneliti menggunakan jenis penelitian yaitu empiris, dimana lokasi penelitiannya dilakukan di Kanrtor Kejaksaan Negeri Asahan, dan juga sumber datanya diperoleh dari sumber data primer dari hasil wawancara, sumber data sekunder dari Per UU serta buku buku hukum , serta sumber data tersier dari penggabungan sumber data primer dan sekunder. Pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap perkara anak di Kejaksaan Negeri Asahan yaitu didasari pada ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2002 TentangĀ Perlindungan Anak. Hambatan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Asahan dalam melakukan penuntutan terhadap perkara anak, yaitu dikarenakan letak Lembaga Permasyarakatan yang berjarak cukup jauh yaitu di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku, sedangkan Jaksa bersidang di Pengadilan Negeri Kisaran, maka sidang anak yang seharusnya di utamakan, menjadi terlambat karena Jaksa harus menunggu pegawai Lembaga Permasyarakatan sampai di Pengadilan