6 research outputs found

    Pembinaan Narapidana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Pada Lapas Kelas II.A Gorontalo

    Get PDF
    Pembinaan narapidana kasus Pemerkosaan anak kandung di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo, dilaksanakan melalui tahap masa pengenalan lingkungan, dilanjutkan dengan pembinaan mental dan kemandirian. Pembinaan mental dilakukan melalui peningkatan kesadaran beragama, kesadaran hukum, intelektual, pembinaan kesehatan jasmani rohani sedangkan pembinaan kemandirian dilakukan melalui pemberian keterampilan kerja. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalor meliputi kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya jumlah petugas pengamanan, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang melebihi daya tampung Lapas terbatasnya jumlah pembina

    Pembangunan Hukum dengan Pendekatan Teori Hukum Inklusif pada Negara Hukum Pancasila

    Get PDF
    Fenomena-fenomena hukum saat ini memerlukan model pendekatan untuk memahami secara inklusif. Sikap ini juga, sebagai evaluasi terhadap konsep atau teori terdahulu dalam memecahkan problematika hukum apakah masih relevan atau tidak. Cendekiawan hukum harus dapat menemukan cara dan metode pendekatan yang komprehesif/holistic terhadap pembangunan hokum dengan melibatkan nilai yang hidup dalam masyarakat. Teori hukum inklusif  merupakan teori baru yang dianggap komprehsnsif dan holistic yang  didasarkan pada landasan berpikir  secara ontologis (nilai kebenaran),  epistimologis (dasar filsafat ilmu) maupun secara aksiologis (dasar aplikasinya dilapangan), dengan menggunakan 5 (lima) asumsi dasar yang terdiri dari: Non Linier, tradisi kebebasan akademik (with long tradition of freedom, keberagamaan (religiousity, system hukum nasional tidak otonom (non-autonomy national law), dan ideology keberpihakan pada kelompok masyarakat yang rentan (an ideology towards marginalized society)

    EMPOWERING LABORS IN BRICK FACTORIES: DEVELOPING INSTITUTIONAL ORGANIZATION, TRAINING, AND ACCESS TO CAPITAL

    Get PDF
    Purpose: This study analyzed the empowerment of brick factory laborers, related to the relations of labors and employers in the production to marketing processes, problems faced by laborers, their potential, and the priority of empowerment programs for brick factory laborers. Methodology: In collecting data, researchers used the method of observation, in-depth interviews, and focused group discussion as the primary data source, and the literature study method as a secondary data source. Researchers analyzed data with a qualitative approach. When the data collection took place, researchers began to analyze data until a certain time even though the time of data collection has been completed. Findings: Three principal components are interrelated in brick production, namely: landowners, employers, and laborers. The employer rents land from the landowner and employs laborers to produce bricks. Between laborers and landowners do not have a direct employment relationship, because it is the employer who presents his work. In the case of labor and employer relations, laborers are in an exploited and alienated position, which leaves workers powerless. Several labor problems that occur in working relationships in brick factories are: labors get salaries not based on provincial minimum wages, labors do not have social protection, labors find it difficult to meet basic needs, weak legal protection, labors do not get holiday allowances, face dismissal problems, and it is hard to get jobs outside the brick factory.  Implications: This research was beneficial to create the community of laborers in brick factories that were empowered, socially, economically, and politically. Novelty: The laborers in brick factories can be empowered by developing an institutional organization of laborers, strengthening labor capacity through training, and opening access to ownership of production capital.&nbsp

    Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Pada Rumah Sakit Islam Gorontalo

    Get PDF
    Perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum sarana instrumen untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat yang ditingkatkan menjadi hak-hak hukum yang dapat dipaksakan pemenuhannya. Perlindungan ekonomi, perlindungan sosial dan perlindungan teknis diantara perlindungan hukum yang memuat hak-hak tenaga kerja yang harus diberikan kepada tenaga kerja tetap dalam ikatan hubuingan industrial. Rumah Sakit Islam Gorontalo yang yang pekerjaan tidak bersifat  sementara  atau pekerjaan ada secara terus menerus dalam memberikan pelayanan kesehatan, sulit untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi tenaga kerjanya karena tidak memiliki tenaga kerja tetap. Masih berkedudukan tenaga kerja kontrak menjadi kendala utama bagi 102 (seratus dua orang) tenaga kerja yang ada di Rumah Sakit Islam Gorontalo untuk mendapatkan hak atas perlindungan hukum
    corecore