3 research outputs found

    PENYULUHAN AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN ILLEGAL DI SMKN 2 KISARAN

    Get PDF
    Indonesia adalah sebuah negara kepulauan dengan wilayah laut yang lebih besar daripada wilayah daratannya, dengan demikian sebagaian besar daripada penduduk menggantungkan hidupnya pada laut Indonesia yang di dalamnya mengandung sumber daya ikan yang luar biasa banyak dan beragam, namun demikian, perkembangan alat penangkapan serta persaingan memaksa para penangkap ikan menggunakan alat-alat yang, meski merusak sumber daya kelautan, menghasilkan pendapatan yang lebih besar. Hal yang demikian membuat penyuluhan ini penting bagi masyarakat agar regenerasi sumber daya yang ada di laut Indonesia dapat berjalan secara optimal. Penyuluhan ini dilaksanakan dengan pemaparan materi yang mencakup, definisi dari alat penangkapan ikan illegal, dasar hukum, sampai kepada akibat hukum penggunaannya yang kemudian setelah pemaparan materi diadakan pula sesi tanya jawab agar penyuluhan hukum ini terlaksana dengan lebih interaktif yang mana diharapkan bahwa target penyuluhan hukum ini, siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kisaran, dapat memahami dan mengenal lebih dalam tentang alat-alat yang dapat digunakan dalam penangkapan ikan dan mana yang tidak boleh serta mereka mengetahui akibat hukum dalam pelanggarannya, dan tujuan yang lebih luas lagi adalah tercapainya regenarasi yang optimal bagi sumber daya-sumber daya kelautan yang ada di Indonesia. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Hukum Perikanan, Alat Penangkapan Ikan Illega

    DAMPAK NEGATIF INVESTASI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI PADA MASA PANDEMI

    Get PDF
    Investasi adalah sebuah sebuah tindakan untuk menanamkan modal dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam jangka panjang. Menurut Undang-undang  Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 adalah aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan dan lembaga profesi yang terdaftar kedalam BEI yang kegiaannya meliputi dagang dan penawaran umum tentang efek yang diterbitkan. Pasar modal memiliki dua fungsi yaitu sebagai fungsi ekonomi dan sebagai fungsi keuangan. Fungsi ekonomi adalah tempat bertemunya dua orang yang berkepentingan ialah investor dan pihak yang membutuhkan dana (issuer). Investor mengharapkan keuntungan dari investasi yang dilakukan dipasar modal, sedangkan untuk pihak yang membutuhkan dana (issuer), dana tambahan yang diperoleh dapat di manfaatkan untuk kepentingan perusahaan. Sebagai fungsi keuangan ialah tempat yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan dari investasi yang dilakukan investor, tegantung jenis dan karakteristik investasi yang dipilih. dan dengan majunya perkembangan zaman semua orang kini dapat dengan mudah melakukan investasi, namun demikian, dengan hadirnya COVID-19 mengguncang stabilitas ekonomi di Indonesia sehingga investor-investor merugi dan orang-orang yang memiliki pengetahuan minim mencoba berinvestasi karena terbatasnya pemasukan era pandemic ini. Penulisan artikel ini menggunakan studi kepustakaan yaitu salah satu jenis penelitian yang dilakukan dengan seorang peneliti dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari buku, jurnal, artikel dan tulisan-tulisan tertentu.penulis menggunakan metode penelitian deskripci–kualitatif. Metode penelitian deskripsi merupakan metode penelitian yang digunakan untuk menggambarkan masalah yang terjadi pada masa sekarang atau yang sedang berlangsung,bertujuan untuk mendeskripsikan apa-apa yang terjadi sebagaimana mestinya pada saat penelitian dilakukan.metode penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat pos positivism, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alami. Dengan metode tersebut maka dapat disimpulkan bahwa investasi pada dasarnya berpengaruh baik dalam perekonomian namun dapat berpengaruh buruk bagi investor apabila tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dan akan mengalami dampak negative daripada investasi tersebut

    PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI DESA TANAH TIMBUL

    Get PDF
    Tindak pidana, sebagai bentuk perilaku yang melenceng dari norma masyarakat, hadir di semua lapisan sosial dan mengancam tatanan sosial yang teratur. Artinya, tindak pidana bukan hanya masalah sosial, melainkan juga permasalahan kemanusiaan. Faktor-faktor seperti aspek subjektif dan objektif terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan pencurian sebagai contoh umumnya. Pencurian melibatkan pengambilan barang milik orang lain secara ilegal, dan hukumannya diatur dalam Pasal 362 KUHP.Dalam mengatasi tindak pidana di Desa Tanah Timbul, penelitian pengabdian masyarakat dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat. Penelitian ini menyoroti faktor-faktor penyebab kejahatan, seperti faktor psikologis, situasional, ekonomi, dan sosial, serta berbagai teori kriminologi yang menjelaskan peran masing-masing faktor tersebut.Selain itu, tindak pidana pencurian diatur dalam berbagai tingkatan, seperti pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan tingkatan tersebut. Pembahasan juga mencakup dasar hukum yang mengatur tindak pidana pencurian.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tindak pidana pencurian dan faktor-faktor yang memengaruhinya, serta menyampaikan pengetahuan hukum kepada masyarakat untuk mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial di Desa Tanah Timbul. Kata kunci--Pengabdian Masyarakat, Penyuluhan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Pencegahan Pencuria
    corecore