1 research outputs found
PERSONA NON GRATA DALAM HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 PENGESAHAN
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor Apa sajakah yang menjadi dasar negara penerima mempersona nongratakan seseorang dan bagaiman akibat hukumnya dan bagaimanakah pengaruh Persona non grata terhadap hubungan Diplomatik kedua Negara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanbahwa: 1. Dalam Hubungan Internasional , faktor-faktor yang mempersona nongratakan seseorang terbagi atas 3 faktor yang pertama apabila : a. calon tersebut dianggap menganggu hak kedaulatan negara dimana ia akan di akreditasikan, karna sikap pribadinya juga yang disaksikan; b. Jika menunjukkan rasa permusuhan terhadap rakyat maupun lembaga di negara tempat dimana ia akan di akreditasikan; c. Jika ia menjadi pokok permasalahan dinegara penerima dan di negara akreditasi tersebut tidak mau memberikan kepada calon tersebut kekebalan-kekebalan sebagai calon duta besar. Berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dikatakan bahwa seseorang bisa dipersona nongratakan oleh Negara penerima tanpa harus memberikan alasan. Jadi apabila seseorang memasuki suatu Negara dengan tujuan tertentu dan oleh Negara penerima dianggap dapat merugikan negaranya, maka orang tersebut dapat dipersona non gratakan dan tidak boleh melaksanakan aktifitas dinegara tersebut dan harus meninggalkann Negara tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Dan untuk pengaruh hubungan kedua negara penerima dan pengirim Ketika, seorang perwakilan diplomatic mengalami personan non grata oleh Negara penerima maka akan terjadi kesenjangan atau konflik dalam hubungan diplomatic antara kedua Negara. Apabila kedua Negara tidak mencapai kesepakatan bersama untuk melakukan perdamaian maka hubungan diplomatiknya bisa putus sehingga tidak ada lagi perwakilan diplomatic Negara pengirim dinegara penerima.Kata kunci: persona non grata; diplomatic; wina