16 research outputs found
KONSEP DASAR MANAJEMEN KESEHATAN
Istilah Manajemen kesehatan sering disebut sebagai suatu proses kegiatan atau suatu seni untuk mengatur dan menggerakkan para petugas sumber daya manusia dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi semua kegiatan pelayanan kesehatan dalam organisasi dalam upaya untuk: (1) Mengetahui adanya persoalan pelayanan kesehatan (2) Mendefinisikan persoalan pelayanan kesehatan (3) Mengumpulkan fakta-fakta yang terkait dengan pelayanan kesehatan (4) Data dan informasi yang timbul dalam pelayanan kesehatan (5) Menyusun alternatif penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan (6) Mengambil keputusan pelayanan kesehatan dengan memilih salah satu alternatif penyelesaian dan melaksanakan keputusan serta tidak lanjut untuk mencapai tujuan yang harus di capai. Maka dari itu Dalam kegiatan atau pelayanan kesehatan masyarakat memerlukan pengaturan yang baik, agar tujuan tiap kegiatan atau program itu tercapai dengan baik. Proses pengaturan kegiatan ilmiah atau ilmu seni tentang bagaimana menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif serta rasional untuk mencapai tujuan. Buku ini menyajikan pembahasan mengenai perencanaan kesehatan secara teoritis dan praktis untuk memudahkan mahasiswa dan para pembaca memahami dan mempraktikkan perencanaan kesehatan dalam kehidupan nyata. Mulai dari konsep dasar, membaca peluang kesehatan, step by step perencanaan, studi kelayakan kesehatan, hingga perencanaan kesehatan model kesehatan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang manajemen kesehatan, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang kesehatan
HUKUM LINGKUNGAN
Manusia tumbuh dan berkembang bersama lingkungan di sekitarnya. Setiap interaksi manusia baik sesama manusia dan dengan lingkungan akan memberikan dampak bagi lingkungan baik positif maupun negatif. Maka dari itu, lahirlah sebuah aturan hukum untuk mengatur keseimbangan manusia dan lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga istilah Hukum lingkungan mengatur pola lingkungan beserta semua perangkat dan serta kondisi bersama manusia yang berada dan mempengaruhi lingkungan tersebut. Selain itu Hukum Lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu yang cukup luas yang meliputi :
1. Tata Lingkungan
2. Perlindungan Lingkungan
3. Kesehatan Lingkungan
4. Kesehatan Manusia
5. Tata Ruang
6. Aspek Sektoral
7. Otonomi Daerah
8. Internasionalisasi Lingkungan Hidup
9. Penegakkan hukum
Dari sembilan poin tersebut di atur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009, yang merupakan generasi ketiga pengaturan hukum lingkungan di Indonesia yang tertuang dalam buku ini dengan dilengkapi berbagai aspek dan tatanan yang dapat menjadi gambaran bagi lingkungan kehidupan manusia maupun menjadi sumber rujukan bagi para cendekiawan untuk melengkapi tugas kuliah maupun yang lainnya. Oleh karena itu buku ini hadir ke hadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang hukum, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual di lingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang hukum
HUKUM HUMANITER
Hukum Humaniter merupakan seperangkat aturan yang didasarkan atas perjanjian internasional dan kebiasaan internasional yang membatasi kekuasaan pihak yang berperang dalam menggunakan cara dan alat berperang untuk mengalahkan musuh dan mengatur perlindungan korban perang. Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara yang sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Berdasarkan hal tersebut maka, buku ini menyajikan segala yang dibutuhkan oleh para pengelola tatanan pemerintahan terutama dalam hal hukum humaniter untuk menjalankan roda perputaran pemerintahan terutama dalam hal hukum humaniter agar dapat menciptakan kualitas dan kuantitas hukum humaniter yang baik dan efisien. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan hukum humaniter manajemen, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguru tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang hukum humaniter
HUKUM ISLAM
Sebagai penganut agama muslim terbesar, Indonesia cukup sadar tentang hukum islam. Memang ada banyak hal akan kita pelajari. Misalnya sumber hukum islam, pembagian hukum islam, tujuan hukum islam dan contoh hukum islam. Kesadaran akan pentingnya mempelajari hukum islam selain memberikan pemahaman, melembutkan pikiran dan hati agar muncul rasa toleransi. Ternyata hukum islam juga dapat dijadikan media belajar untuk bersikap dan berperilaku lebih baik lagi. karena tidak sekedar mengajarkan bagaimana cara berinteraksi sosial, bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat. Tetapi juga menuntun pada kemaslahatan dunia dan akhirat. Seperti yang kita tahu, kemajemukan masyarakat yang beragam agama, suku dan golongan yang ada di Indonesia sebenarnya paling rawan dipecah belah. Namun, berkat hadirnya hukum islam, nyatanya toleransi masyarakat cukup baik meskipun masih ada golongan yang tidak sepaham. Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agam
TINDAK PIDANA DALAM KUHP
Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit. Strafbaarfeit itu dikenal dalam hukum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Bahasa inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).” Apabila diperhatikan rumusan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah peristiwa pidana sama saja dengan istilah delik, yang redaksi aslinya adalah strafbaarfeit. Pengertian peristiwa pidana atau delik di atas mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif, yakni KUHP. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara. Untuk itu, hukum pidana mengandung sanksi yang bersifat memaksa. Masyarakat yang melanggar hukum pidana yang tertuang dalam KUHP maka akan dijatuhi sanksi pidana
PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hukum merupakan batasan yang diberikan terhadap kajian ilmu hukum. Definisi ilmu hukum kemudian menjadi persoalan yang terlebih dahulu harus dijawab oleh para sarjana hukum sebelum mendefinisikan hukum itu sendiri. Oleh karena hukum telah berkembang menjadi ilmu pengetahuan yang sangat maju dan tak pernah putus sebagai bahan kajian. Ilmu hukum telah berkembang begitu cepat dan para sarjana hukum telah membagi ilmu hukum sebagai bagian atau salah satu ilmu sosial. Definisi ilmu hukum menjadi penting oleh karena dengan adanya definisi ilmu hukum kita dapat dengan mudah mempelajari dan pada gilirannya memahami ilmu hukum itu sendiri. Maka dari itub ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut. Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya. Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pengantar Ilmu Politik, mengantarkan para pelajar pada pemahaman dasar ilmu politik, sehingga para pelajar memahami pengertian dasar, konsep dasar, ruang lingkup bahasan, mendefinisikan peristiwa politik, dan memahami manfaat pembelajaran ilmu politik. Dimulai dari pemahaman umum, apa itu Politik, para pelajar diajak untuk berpikir tentang hakikat ilmu politik, manusia, yang dalam keseharian kehidupannya, tak lepas dari peristiwa politik, mereka terlibat langsung dalam kegiatan politik. Karena itulah, tidak ada alasan untuk tidak belajar ilmu politik. Dalam pemahaman berikutnya, para pelajar diajak berpikir dan mendiskusikan, apa itu Ilmu Politik, apa saja yang dipelajari, mengapa ilmu politik Ada, bagaimana Ilmu Politik Dibangun.
Pembahasan berlanjut, dari hal-hal yang biasa diamati mahasiswa sehari-hari, yang dapat dikategorikan dan didefinisikan sebagai kegiatan dan peristiwa politik, yakni yang kira-kira dapat dianggap sebagai Objek Kajian ilmu politik (landasan Ontologis ilmu politik), ke hal-hal yang bersifat substansial dari mana dan bagaimana ilmu politik Dibangun (landasan Epistemologis ilmu politik). Disinilah para pelajar dikenalkan dengan dasar-dasar Filsafat Politik, Pemikiran Politik, Ideologi. Politik, dan mendiskusikannya serta menariknya ke ranah kontekstual kekinian, yakni tentang bagaimana kira-kira filsafat, pemikiran dan ideologi dan teori politik tersebut dapat menjelaskan peristiwa-peristiwa politik. Dalam kaitan ini para pelajar juga diperkenalkan pada Pendekatan yang digunakan untuk mempelajari ilmu politik, Konsep Dasar ilmu politik dan Asumsi Dasar ilmu politik. Dilanjutkan dengan membahas sub-sub materi bahasan ilmu politik, seperti: negara, pemerintahan, birokrasi, kebijakan publik, civil society, sistem kepartaian, pemilu, kepemimpinan politik, konflik, perilaku, partisipasi politik, sistem politik, pembangunan politik, politik global, hubungan internasional, para pelajar diajak dalam pemikiran tentang manfaat pembelajaran ilmu politik, hingga secara aplikatif-kontekstual.
Inilah landasan Aksiologis ilmu politik. Ilmu politik bukanlah ilmu yang berhenti di angkasa, melainkan merupakan Ilmu yang dilandaskan atas Metode ilmiah, dan dapat digunakan. Menilik keluasan spektrum kajian ilmu politik, para pelajar dipersilakan untuk mencoba memikirkan dan mencontohkan jangkauan peristiwa, kajian ilmu politik, yang kemudian disinkronkan dengan metode brainstorming dan diskusi, untuk dideskripsikan secara sistematis, ke dalam beberapa pembahasan kelas