1 research outputs found

    PRAKTIK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN BATHIN VIII PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan permasalah tentang Pernikahan di bawah umur dan bagaimana menurut hukum positif dan hukum islam akan hal ini, dengan sub fokus sebagai mencakup : (1) Penjelasan tentang praktik Pernikahan di bawah umur di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. (2) Penjelasan tentang sebab terjadinya praktik Pernikahan di bawah umur di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. (3) Penjelasan tentang perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap Pernikahan di bawah umur di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research dengan menggunakan metode kualitatif dan sifat penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dengan para informan, observasi dan dokumnetasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga temuan. Pertama, Pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun yang merupakan faktor kultur budaya sebuah tradisi yang sering terjadi dikalangan mayoritas masyarakat, sehingga Pernikahan di bawah umur kerap terjadi karena mereka berpendapat asalkan Pernikahan sah secara agama dan orang tua keluarga juga setuju maka Pernikahan dapat dilaksanakan dengan mengabaikan beberapa hal terkait dengan Pernikahan termasuk di dalamnya pisik dan psikis anak dan juga undang-undang. Kedua, faktor-faktor terjadinya Pernikahan dibawah umur adalah rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, dan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, menjaga anak dari hal-hal yang tidak diinginkan, terlanjur dilamar orang sehingga “pamali” kalau ditolak dan dikhawatirkan akan kesulitan mendapat jodoh setelahnya, darurat di paksa orang tua dan tradisi masyarakat, dan pemaksaan dari pihak oran tua dan keluarga dari pada dia berbuat yang tidak diinginkan maka lebih baik dia menikakh. Ketiga, perspektif hukum positif Indonesia melalui undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan telah menentukan usia minimal diperbolehkannya pelaksanaan Pernikahan yakni usia 19 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Apabila calon mempelai belum mencapai usia minimal tersebut, pihak terkait harus mengurus dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat. Hukum Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menentukan usia minimal dalam Pernikahan agar calon mempelai mencapai kematangan jiwa dan raganya, agar dapat mewujudkan tujuan Pernikahan yang baik
    corecore