1 research outputs found
PRAKTIK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN BATHIN VIII PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan permasalah tentang
Pernikahan di bawah umur dan bagaimana menurut hukum positif dan
hukum islam akan hal ini, dengan sub fokus sebagai mencakup : (1)
Penjelasan tentang praktik Pernikahan di bawah umur di Kecamatan
Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. (2) Penjelasan tentang sebab
terjadinya praktik Pernikahan di bawah umur di Kecamatan Bathin VIII
Kabupaten Sarolangun. (3) Penjelasan tentang perspektif hukum positif
dan hukum Islam terhadap Pernikahan di bawah umur di Kecamatan
Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research dengan
menggunakan metode kualitatif dan sifat penelitian deskriptif-analitis.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Adapun teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara
mendalam dengan para informan, observasi dan dokumnetasi.
Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga temuan. Pertama,
Pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bathin VIII
Kabupaten Sarolangun yang merupakan faktor kultur budaya sebuah
tradisi yang sering terjadi dikalangan mayoritas masyarakat, sehingga
Pernikahan di bawah umur kerap terjadi karena mereka berpendapat
asalkan Pernikahan sah secara agama dan orang tua keluarga juga
setuju maka Pernikahan dapat dilaksanakan dengan mengabaikan
beberapa hal terkait dengan Pernikahan termasuk di dalamnya pisik dan
psikis anak dan juga undang-undang. Kedua, faktor-faktor terjadinya
Pernikahan dibawah umur adalah rendahnya pendidikan, faktor ekonomi,
dan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, menjaga anak dari hal-hal
yang tidak diinginkan, terlanjur dilamar orang sehingga “pamali” kalau
ditolak dan dikhawatirkan akan kesulitan mendapat jodoh setelahnya,
darurat di paksa orang tua dan tradisi masyarakat, dan pemaksaan dari
pihak oran tua dan keluarga dari pada dia berbuat yang tidak diinginkan
maka lebih baik dia menikakh. Ketiga, perspektif hukum positif Indonesia
melalui undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan telah
menentukan usia minimal diperbolehkannya pelaksanaan Pernikahan
yakni usia 19 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Apabila calon
mempelai belum mencapai usia minimal tersebut, pihak terkait harus
mengurus dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat. Hukum Islam
melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menentukan usia minimal
dalam Pernikahan agar calon mempelai mencapai kematangan jiwa dan
raganya, agar dapat mewujudkan tujuan Pernikahan yang baik