4 research outputs found

    Prosesi Adat (Merariq) dalam Kacamata Hukum Pidana di Masyarakat Lombok Tengah (Studi Kasus di Kelurahan Gerantung Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB)

    Get PDF
    This article discusses the criminal aspects in the procession of traditional ceremonies (merariq) of the Central Lombok community (Case Study in Gerantung Village, Central Praya, Central Lombok, NTB). The main challenge of this research is to identify the criminal elements in the procession of merariq customs of the Central Lombok community. For this reason, using an empirical study approach, this researcher collected data through interviews with traditional leaders, community leaders, and authorities. This study concludes that the custom of merariq for the people of Gerantung Village does not conflict with existing customs, even in practice the community will commit criminal acts if they violate customs and state regulations, one of which is Articles 330 and 332 of the merariq custom which have rules that are in line with the practice and enforcement of law in the Merariq tradition

    PERGESERAN TATA CARA PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU SASAK PADA MASA COVID-19 DI KELURAHAN GERANTUNG KABUPATEN LOMBOK TENGAH

    Get PDF
    Prosesi perkawinan adat merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat yang berisi segala ritual dan mengharuskan pelaksanaannya dilakukan oleh banyak orang. Dilema yang terjadi di masyarakat Kelurahan Gerantung Kabupaten Lombok Tengah menjadi sebuah masalah yang harus dihadapi bersama-sama antara masyarakat dengan pemerintah yang disebabkan oleh virus corona. Dalam menganalisa permasalahan peneliti memfokuskan dua pokok permaslahan yakni (1) Mengapa tata cara perkawinan suku sasak di Kelurahan Gerantung mengalami pergeseran pada masa covid-19 (2) Bagaimana bentuk pergeseran tata cara perkawinan masyarakat suku sasak di Kelurahan Gerantung pada masa covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode deskriptif analitis. Dalam hal ini, pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan selama pandemi covid-19 khususnya masyarakat Lombok Tengah. Hasil penelitian ini menunjukkan, penyebab terjadinya pergeseran tata cara perkawinan di masyarakat Kelurahan Gerantung ialah, pertama berlakunya aturan PERDA nomor 338/18/HUMAS yang pada point pertama menyatakan bahwa masyarakat dilarang mengadakan kegiatan dan acara yang menciptakan kerumunan masa dalam berbagai bidang seperti agama, sosial, dan adat termasuk dalam prosesi nyongkolan, begawe, dan balesnae yang dimana dalam konteks ini sudah sejalan dengan teori Maqāṣid As-Syarī‟ah yang bertujuan untuk menegakkan (mewujudkan) kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. kedua setelah diberlakukannya PERDA nomor 338/18/HUMAS maka dibentuklah aturan adat darurat dengan bertujuan membantu menjalankan aturan dari pemerintah agar terlaksana secara semaksimal mungkin, karna masyarakat merupakan sebuah sistim sosial yang terdiri dari bagian atau elemen yang saling berkaitan sehingga akan mewujudkan keteratuaran (order) dan keseimbangan (equalibrium) dalam arti aturan pemerintah dengan aturan adat saling berkaitan, ketiga menghindari penyebaran covid-19 yang dimana semenjak virus ini menyebar aktivitas masyarakat tersendat baik di bidang agama, sosial, ataupun adat bahkan tidak bisa dijalankan, sebagaimana dalam agama islam mengajarkan kepada kita untuk mengedepankan kemaslahatan seperti keselamatan jiwa kita (hifdz al-nafs) dan keselamatan akal atau pola pikir (hifdz al-aql) untuk tidak mengedepankan ego dan hawa nafsu yang semua itu akan mendatangkan kemudharatan. Selanjutnya fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dapat dibedah juga melalui pendekatan hukum islam untuk mengkaji gejala sebab dan akibat terjadinya pergeseran tata cara perkawinan suku sasak sehingga dapat memberikan pembinaan melalui pendekatan hukum islam terkait ditiadakannya adat nyongkolan, adat begawe, adat balesnae, dan prosesi perkawinan suku sasak yang lebih sederhana
    corecore