3 research outputs found

    KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ADAT DI BALI YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

    Get PDF
    Perkawinan yang biasanya dilakukan secara langsung dan dipertemukan kedua mempelai, dan dilakukan Tri Upasaksi menurut agama hindu, namun dalam perkembangannya ada perkawinan yang dilaksanakan secara Virtual atau secara online. Hal inilah suatu yang baru dan menarik untuk dilakukan suatu penelitian karena dari segi aturan hukum tidak ada yang menyebutkan bahwa perkawinan bisa dilaksanakan secara Virtual atau tanpa menghadirkan pihak mempelai untuk hadir secara langsung di hadapan para keluarga dan pihak yang memberikan pengesahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus terkait terjadinya perkawinan secara Virtual. Hasil menunjukkan bahwa ada kekosongan hukum yang menyebakan ketidakpastian hukum terhadap perkawinan adat di Bali yang dilaksanakan secara Virtual, sehingga harus ada aturan yang di bentuk secara tegas mengenai pelaksanaan perkawinan bisa dilaksanakan secara langsung atau perkawinan dilaksanakan secara Virtual dengan ketentuan sesuai dengan alasan yang kuat dan keadaan serta sesuai dengan ketentaun syarat sahnya perkawinan secara undang-undang perkawinan dan tetap mejalankan Tri Upasaksi perkawinan, dengan begitu masyarakat tidak memiliki rasa keraguan dalam pelaksanaannya

    KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN HUKUM DI DESA JELIJIH PUNGGANG, KECAMATAN PUPUAN, KABUPATEN TABANAN-BALI

    Get PDF
    Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat paham dan sadar terhadap penerapan hukum di lingkungan sosial masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata khususnya tentang undang-undang teknologi informasi, hukum pertanahan, aturan BUMDESA, hukum perkawinan dan pewarisan menurut hukum adat Bali dan tentang perceraian. Kegiatan ini telah diikuti oleh masyarakat Desa Jelijih Punggang. Kendala dalam kegiatan ini masih terbatasnya waktu dan masih dalam situasi pandemic covid-19. Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan masyarakat mengingat akses masyarakat terhadap pemahaman hukum sangat rendah. Akibat dari kurangnya pemahaman hukum berimplikasi terhadap banyaknya prilaku-prilaku masyarakat yang melanggar hukum. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun aparat pemerintahan Desa Jelijih Punggang menjadi sadar betapa pentingnya paham terhadap hukum

    PENERAPAN HUKUM PERDATA SECARA NYATA DI DESA MENYALI, KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG-BALI

    Get PDF
    Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata terbagi menjadi empat, yaitu: Hukum tentang diri seseorang, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat di desa Menyali. Kendala yang terdapat dalam kegiatan ini adalah masih kurangnya waktu dan batasan kerumunan masyrakat karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Permasalahan hukum tersebut sering terjadi, umumnya disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, salah satunya disebabkan karena pengetahuan hukumnya juga rendah. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun perangkat desa Menyali menjadi sadar dan paham terhadap hukum
    corecore