1 research outputs found
Akibat Hukum Investor Baru Sebagai Pemegang Saham Bank (Studi Kasus PT. Bank Sulut)
Di lingkungan bisnis, terjadinya jual beli saham adalah suatu hal yang lumrah. Mengingat entitas bisnis perbankan di Indonesia banyak didirikan dalam bentuk hukum Perseroan Terbatas, sejumlah lembaga perbankan juga menggunakan mekanisme jual beli saham bank yang secara umum dibedakan atas transaksi saham-saham bank melalui pasar modal dan yang tidak melalui pasar modal. Jika menggunakan cara penjualan saham-saham pada umumnya dan saham-saham Perusahaan perbankan melalui pasar modal, tentunya menggunakan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sementara kalau transaksi jual belinya dilakukan di luar pasar modal, akan menggunakan ketentuan hukum Penanaman Modal sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, mengemukakan, pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pemakaian bentuk perbankan di Indonesia serta bagaimana akibat hukum masuknya investor baru pada PT. Bank Sulut. Pertama, terdapat beberapa bentuk badan hukum (bentuk hukum) bank di Indonesia yang diatur dalam Hukum Perbankan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ditentukan bentuk hukum bank umum meliputi salah satu dari Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Daerah, Koperasi, dan Perseroan Terbatas, berbeda dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang hanya menentukan satu bentuk hukum Bank Umum Syariah yakni Perseroan Terbatas. Kedua, Kegiatan investasi adalah bagian dari Hukum Investasi yang di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang no. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akibat hukum masuknya investor baru pada dasarnya menunjukkan perbaikan dan pertumbuhan USAha, yang tentunya harus dibarengi dengan Perubahan Anggaran Dasar, misalnya memasukkan nama pemegang saham baru ke dalam Daftar Perseroan. Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas terkait dengan masuknya investor baru, ditentukan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 bahwa Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, meliputi status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk badan hukum Perseroan Terbatas menjadi pilihan utama lembaga perbankan, mengingat luwes dan mudahnya operasionalisasi kegiatan dan pendanaannya dibandingkan bentuk-bentuk USAha lainnya. Masuknya investor baru pada bank, khususnya di PT. Bank Sulut, tidak menyebabkan Perubahan besar terhadap status kepemilikannya, oleh karena pemilik saham mayoritas tetaplah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo. Akibat hukumnya ialah dibutuhkan Perubahan anggaran dasar serta peningkatan kinerjany