1 research outputs found
FUNGSI AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses
persidangan di peradilan yang dihubungkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi.
Berdasarkan Pasal 1874, 1874 (a), dan 1880 KUHPerdata terhadap bukti surat tersebut
harus ada legalisasi dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kekuatan akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan
di pengadilan, untuk mengetahui dapat tidaknya fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di
bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan.
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi akta di bawah
tangan yang dilegalisasi notaries dan bagaimana kekuatan pembuktian akta di bawah
tangan yang dilegalisasi oleh notaris dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan.Data yang diperoleh dalam
penelitian ini diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa Fungsi akta di
bawah tangan yang dilegalisasi notaries adalah mengenai kepastian tanda tangan
sebagaimana bahwa memang pihak dalam menandatanganinya pasti bukan orang lain.
kedudukan hukum dalam pembuktian di pengadilan dalam hal ada akta dibawah tangan
yang dilegalisasi oleh notaris adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna karena terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti
sempurna seperti akta otentik. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian
sempurna demi keuntungan orang kepada siapa sipenandatanganan hendak memberi
bukti, sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas