2 research outputs found

    Pengaruh 1-methylcyclopropene (1-mcp), Kitosan, dan Suhu Simpan terhadap Masa Simpan dan Mutu Jambu Biji (Psidium Guajava L.) ‘Crystal\u27

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh aplikasi tunggal 1-MCP, kitosan, dan suhu dingin, interaksi antara 1-MCP dan kitosan, 1-MCP dan suhu dingin, dan kitosan dan suhu dingin, serta interaksi antara 1-MCP, kitosan, dan suhu dingin dalam memperpanjang masa simpan dan mempertahankan mutu buah jambu biji ‘Crystal\u27. Penelitian disusun dalam Rancangan Teracak Sempurna (RTS) secara faktorial 2 x 2 x 2 dengan tiga ulangan. Faktor pertama adalah 1-MCP (dengan 1-MCP dan tanpa 1-MCP), faktor kedua adalah kitosan (tanpa dan dengan kitosan 2,5%) dan faktor ketiga adalah suhu simpan (suhu dingin 20,8 ºC dan suhu kamar 25,2 ºC). Pengamatan dilakukan terhadap peubah masa simpan, kekerasan, susut bobot, ºBrix, asam bebas, dan tingkat kemanisan buah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi 1-MCP, kitosan, dan penyimpanan pada suhu dingin 20,8 ºC tidak nyata meningkatkan masa simpan, kekerasan, dan susut bobot, tetapi mampu mempertahankan ºBrix, asam bebas, dan tingkat kemanisan buah jambu biji ‘Crystal\u27. Tidak terdapat pengaruh interaksi antara 1-MCP dengan kitosan, 1-MCP dengan suhu dingin, dan kitosan dengan suhu dingin terhadap masa simpan, kekerasan, susut bobot, ºBrix, asam bebas, dan tingkat kemanisan buah jambu biji ‘Crystal\u27. Tidak terdapat pengaruh interaksi antara 1-MCP, kitosan, dan suhu dingin terhadap masa simpan, kekerasan, susut bobot, ºBrix, asam bebas, dan tingkat kemanisan buah jambu biji ‘Crystal\u27

    HUKUM ACARA PERDATA

    Full text link
    Hukum acara perdata merupakan salah satu acuan penyelesaian sengketa bagi para pihak yang bersifat mengatur dan memaksa. Hukum acara perdata merupakan ketentuan yang wajib diikuti oleh para pihak yang menyelesaikan sengketa mereka melalui pengadilan. Para pihak yang bersengketa tidak dapat menyimpangi peraturan-peraturan acara perdata yang sengketanya diselesaikan melalui pengadilan. Dan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa para pihak tersebut juga mengacu terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa asas hukum, yang meliputi: hakim bersifat menunggu, hakim pasif, sifat terbukanya persidangan, mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan, beracara dikenakan biaya, dan tidak adanya keharusan mewakilkan. Dalam perkara perdata, inisiatif pengajuan gugatan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kepentingan. Hakim bersifat menunggu gugatan yang diajukan oleh pihak tersebut. Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Luas atau sempitnya pokok yang disengketakan di tentukan oleh pihak yang berkepentingan, bukan ditentukan oleh hakim. Dalam acara perdata, persidangan dapat dilihat oleh publik. Masyarakat dapat hadir menyaksikan persidangan acara perdata tersebut. Selanjutnya buku ini akan secara komprehensif membahas aspek-aspek lain terkait pelaksanaan hukum acara perdata di Indonesia, sehingga diharapkan buku ini dapat bermanfaat bagi sidang pembaca, terutama bagi kalangan mahasiswa di lingkungan fakultas hukum, fakultas Syariah, praktisi hukum ataupun kalangan akademisi bidang hukum
    corecore