1 research outputs found
PERANAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA
Kedudukan desa dalam pelaksanaan pembangunan sangat penting karena pemerintah desa sebagai pemerintahan terendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Keberadaan desa diakui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa adalah desa, dan yang disebut desa adat, atau nama lain (selanjutnya disebut desa), adalah hukum suatu masyarakat dengan batas-batas wilayah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur. Ini adalah sebuah entitas. Hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan masyarakat setempat, hak asal usul dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan prakarsa masyarakat untuk menyelenggarakan dan menguasai pemerintah. Desa merupakan unit pemerintahan yang paling rendah dan menjadi sasaran program dari hampir semua instansi pemerintah. Desa sebagai unit pemerintahan terendah merupakan sasaran program-program dari hampir semua instansi pemerintah. Membangunan Indonesia dimulai dengan membangun Desa. Dengan membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik. Melalui Lembaga Pemberdayaan kemasyarakatan, maka pemerintah Desa bisa memberikan mandat untuk menjalankan kegiatan yang langsung ditangani oleh pokja-pokja yang merepresentasikan kelompok-kelompok dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Upaya pembangunan desa dalam proses menuju desa mandiri setidaknya harus mengikuti tiga pendekatan. Pertama, pendekatan partisipatif. Kedua, pendekatan mandiri. Ketiga, pendekatan terpadu.