3 research outputs found

    Peran Sat. Polairud Polres Baubau Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal Fishing di Wilayah Hukum Perairan Polres Baubau

    No full text
    Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Sat. Polairud Polres Baubau Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal Fishing di Wilayah Hukum Perairan Polres Baubau. jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Upaya preventif dan represif dilakukan oleh Satpolairud Polres Baubau untuk mencegah perburuan ilegal di perairan Baubau. Upaya preventif mencakup meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan meningkatkan patroli diperairan sesuai dengan jangkauan tugas mereka. Upaya represif, yaitu mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan perburuan ilegal dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan terus-menerus memberikan arahan agar mereka tidak melakukan hal yang sama di masa depan. Hambatan Satpolairud Polres Baubau dalam penangulangan illegal fishing yaitu kurangnya personil, dan sumber daya manusia nelayan yang masih terbilang rendah, kelengkapan sarana dan fasilitas pendukung yang masih terbatas dalam meningkatkan patroli rutin dalam melaksanakan tugas pengawasan, perlindungan dan pengayoman masyarakan khsusunya nelayan di perairan Kata Kunci: Polairud baubau, Penegakan Hukum, Ilegal Fishin

    Muhammadiyah Microfinance Institutions After the Enactment of Law No.1 of 2013 Concerning Microfinance Institutions

    No full text
    Law Number 1 of 2013 concerning Microfinance Institutions (MFIs) In the transitional provisions of Article 39 Paragraphs (1) and (2) of Law No.1 of 2013 concerning MFIs. it is stated that Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) is a Microfinance Institution and is required to become an MFI by registering with the OJK. While the Microfinance Institutions owned by Muhammadiyah are not all named Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) and the legal entity used is a Cooperative and is in the form of KSPPS whose legal basis is Law Number 25 of 1992 concerning Cooperatives and Permenkop and UKM Number 02/2017 concerning Amendments to Permenkop Number 15/2015 concerning Savings and Loans Business and Sharia Financing by Cooperatives.This study aims (1) to find out how the position of the Muhammadiyah Microfinance Institution in the 2 (two) laws and regulations governing the form of cooperatives and (2) to determine the factors that influence the selection of the form of business entity. This research is a normative juridical research. So this research was conducted in libraries by examining primary and secondary materials, as well as interviews with resource persons, in order to support or become additional secondary materials.The results of this study indicate (1) that the position of BTM and LKM Muhammadiyah is legally valid as long as it is subject to the Cooperative Law. Because BTM and LKM Muhammadiyah chose the Cooperative Law and the KSPPS Cooperative Government as their legal basis. However, the obligation to register with the OJK as an LKMS under the MFI Law remains in effect until the rules are revoked or revised. (2) Factors influencing the selection of a Muhammadiyah MFI business entity, either LKMS or KSPPS

    HUBUNGAN INTERAKSI SOSIAL ANTAR UMAT BERAGAMA DI DESA PENCADO KECAMATAN TALIABU SELATAN KABUPATEN TALAUD

    No full text
    Karya ilmiah ini mengkaji tentang kehidupan umat beragama dalam hubungan dengan interaksi sosial dan mengkaji tentang praktek interaksi sosial masyarakat desa Pencado kecamatan Taliabu Selatan kabupaten Talaud. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan  tehnik deskriptif dengan pendekatan etnografi. Adapun subjek penelitian ini adalah masyarakat desa Pencado. Untuk memperoleh data, Penulis menggunakan instrumen observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam analisis data menggunakan teknik analisis Deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses interaksi sosial masyarakat Islam dan Kristen yang terjadi pada masyarakat desa Pencado menunjukkan hubungan yang sangat harmonis. Dalam kehidupan bermasyarakat terjalin hubungan yang saling menghormati, saling menghargai, terjalin keharmonisan dan tidak adanya konflik yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini terjadi disamping karena kesadaran masyarakat akan nilai-nilai persatuan, nilai-nilai toleransi dalam kehidupan umat beragama, juga karena peran para tokoh agama dalam memberikan dukungan agar toleransi antar umat beragama dapat berjalan dan terjalinnya dengan bai
    corecore